jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi capaian Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menangani 3.865 kasus tindak pidana narkoba dengan 4.628 tersangka selama periode Januari -Juni 2026.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi pada Senin (20/7), menyebut pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan produk farmasi dengan total barang bukti mencapai sekitar 5,3 ton serta 93.990 mililiter dalam bentuk cair.
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Juga Terima Suap Berupa Sapi Kurban, Astaga
Sahroni menilai kinerja seperti ini sangat diperlukan mengingat Sumut menjadi salah satu wilayah yang paling banyak dilaporkan kasus narkoba.
"Saya mengapresiasi kinerja luar biasa Polda Sumut. Dari berbagai laporan yang Komisi III terima, Sumut memang masih menjadi salah satu daerah yang rawan peredaran narkoba,," kata Sahroni, Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA: Penyebab Kematian Brigadir EWS di Indekos Masih Misteri
Oleh karena itu, pengungkapan ribuan kasus dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar ini menurutnya patut diapresiasi.
"Ini juga menjadi concern Komisi III DPR agar pemberantasan narkoba terus diperkuat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tuturnya.
BACA JUGA: Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta Polda Sumut mengusut setiap laporan yang masuk terkait narkoba, baik yang diviralkan melalui media sosial, maupun yang melalui laporan resmi.
"Saya minta Polda Sumut jangan lengah. Terus lakukan operasi secara masif, tampung seluas-luasnya laporan masyarakat, dan fokus mengejar bandar serta jaringan pengedarnya, bukan hanya pelaku di lapangan," kata Sahroni.
Pihaknya optimistis bila ditangani secara konsisten, peredaran narkoba di daerah itu bisa terus ditekan.
"Saya yakin dengan konsistensi seperti ini, Polda Sumut mampu menekan bahkan mewujudkan Sumatera Utara yang semakin bersih dari narkoba," ujar Sahroni.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)