JAKARTA, KOMPAS.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa Red Notice Interpol tidak dapat diterbitkan terhadap seseorang apabila kasus yang melatarbelakanginya berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial.
Karena itu, Polri membantah narasi yang mengaitkan penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dengan aktivitas dakwah atau statusnya sebagai aktivis.
"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subyek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, rasial," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Polri Tangkap WN Palestina Buronan Interpol Kasus Pemboman
Untung mengatakan, Interpol memiliki aturan yang secara tegas melarang organisasi tersebut menangani perkara yang bermotif politik maupun diskriminatif.
Ia menjelaskan, seseorang tidak akan menjadi subyek Red Notice hanya karena berstatus ulama, tokoh agama, maupun aktivis politik.
"Masak ustaz diburu, ya jelas enggak akan terbit Red Notice-nya. Masak politik diburu, ya enggak akan keluar Red Notice-nya. Aktivis juga enggak akan keluar Red Notice-nya," ujar Untung.
Menurut dia, setiap permohonan penerbitan Red Notice harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat sebelum disetujui oleh Interpol.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat," kata dia.
Untung menegaskan, Red Notice hanya dapat diterbitkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan subyek yang dicari diduga terlibat dalam tindak pidana umum.
Baca juga: Prabowo dan Modi Kompak Dukung Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Palestina-Israel
"Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan (Abdul Karim) sebagai pelaku," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berkembangnya narasi mengenai penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh NCB Interpol Indonesia.
Untung menegaskan, Abdul Karim ditangkap bukan karena identitas kewarganegaraan maupun latar belakang agamanya, melainkan karena berstatus buronan Interpol berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Nicosia, Siprus, terkait dugaan kasus pengeboman.
"Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice-nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pengeboman," kata Untung.
Ia mengatakan, aparat Indonesia telah memantau keberadaan Abdul Karim sejak lama.
"Namun yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama. Tidak ada aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Untung.
Baca juga: WN China Otak TPPU Berkedok Live Pornografi Jadi Buron, Polisi Proses Penerbitan Red Notice
Abdul Karim ditangkap pada Kamis (16/7/2026).
Sehari kemudian, NCB Interpol Indonesia menyerahkannya kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)