JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung. Namun hingga saat ini, Febrie belum juga ditahan.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum Kejagung yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penyidik butuh waktu dalam memproses penahanan terhadap Febrie. Hal itu diungkapkan Puan ketika menanggapi pertanyaan tak kunjungnya Febrie ditahan penyidik Kejagung
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja eh proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2027).
Puan berharap, proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Ia meminta agar penanganan perkara tak berdampak renggangnya hubungan antara polisi dan jaksa.





Komentar (0)