Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pengembalian dilakukan lantaran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu sudah membayar denda dan uang pengganti.

Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, buka suara terkait pengembalian tiga unit mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Menurutnya, pengembalian dilakukan lantaran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Baca Juga:
Bukan Hasil Korupsi, 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK

Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.

"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). 

Baca Juga:
Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi

Karena seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti telah dipenuhi, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

Kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban. 

Baca Juga:
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Turut Diciduk

Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengambil tiga mobil yang sempat disita KPK terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Dia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.

"Jadi, apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan. Semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Ketiga mobil yang dikembalikan yakni Toyota Land Cruiser 300 dan Mercedes-Benz C300. Kedua mobil itu sudah diambil sebelumnya. Sementara itu, satu mobil lain, yakni BAIC BJ40 Plus, diambil pada Senin (20/7/2026).

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menegaskan seluruh mobil yang dikembalikan KPK tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat kliennya.

"Buktinya, mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," tegas Aziz.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mensesneg soal Komunikasi Menteri PU Selengean: Jadi Catatan untuk Diperbaiki
• 4 jam lalu
0
thumb
John Herdman Pikul Kutukan 30 Tahun Timnas Indonesia, Mampukah Akhiri Derita di Piala AFF?
• 4 jam lalu
0
thumb
Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan
• 14 jam lalu
0
thumb
Demi Pangkas Subsidi, Pemerintah Siapkan Transisi dari Kompor Gas ke Kompor Listrik Mulai 2027
• 4 jam lalu
0
thumb
Marc Cucurella Ditagih Janji, Nah Lho!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.