Kuasa Hukum Dr Oky Pratama Buka Suara Soal Isu Penetapan Tersangka

tabloidbintang.com
6 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Heni Sagara optimistis aparat penegak hukum akan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang diproses. Keyakinan itu disampaikannya setelah mengikuti gekar perkara yang menurutnya telah mengungkap sejumlah fakta penting.

"Kenapa lama sekali tinggal menetapkan tersangka. Lama sekali. Tadi saja sudah jelas di dalam. Saya hitungan jam penetapan tersangkanya sudah sangat jelas," kata Heni Sagara kepada awak media.

Tak hanya itu, Heni juga berharap penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan. Ia menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp20 juta serta dugaan penggunaan sebuah website yang memuat produk di luar produk resmi.

"Penetapan tersangka, kemudian dilanjutkan pemeriksaan untuk orang yang transfer Rp20 juta yang menjadi fakta persidangan. Lalu dilanjutkan penyelidikan untuk perkara website yang seolah-olah website kita diisi produk-produk yang bukan produk kita. Semuanya dibongkar," ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Dr Oky Pratama, Ahmad Ramzy. Ia membantah anggapan bahwa kliennya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ramzy menegaskan hingga saat ini Dr Oky Pratama belum pernah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dari kepolisian, bukan berdasarkan asumsi dari pihak tertentu.

"Pemeriksaan terhadap Dokter Oky itu tidak ada. Jangan hanya mendengar keterangan Heni Sagara atau keterangan saya. Penengahnya adalah kepolisian," kata Ramzy.

Ia juga menyebut nama Dr Oky Pratama tidak tercantum dalam berkas perkara yang telah disidangkan. Karena itu, Ramzy menilai informasi yang berkembang seolah-olah kliennya telah diperiksa maupun digeledah tidak sesuai dengan fakta.

"Silakan buka berkas perkaranya. Ada tidak Dokter Oky diperiksa? Ada tidak surat perintah penggeledahan? Kalau itu tidak ada, berarti memang tidak ada. Ini kan digiring seolah-olah Dokter Oky sudah diperiksa, sudah digeledah, padahal belum pernah," ujarnya.

Ramzy turut menanggapi pernyataan Heni yang menyebut penetapan tersangka dapat terjadi dalam hitungan jam. Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik dan tidak dapat dipastikan oleh pihak lain.

"Tadi bahasanya dalam hitungan jam nanti jadi tersangka. Saya mau taruhan, jam berapa dia jadi tersangka. Memangnya siapa yang bisa menentukan seseorang menjadi tersangka? Diperiksa saja belum," tegas Ramzy.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Rp9,06 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat
• 5 jam lalu
0
thumb
Profil Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung Baru yang Resmi Ditetapkan Prabowo
• 1 jam lalu
0
thumb
Iran Kirim Rudal ke Kuwait dan Bahrain, Bunyi Sirene Meraung-raung
• 17 jam lalu
0
thumb
IHSG Naik 0,76% ke Level 6.388 Pagi Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Peran Pembunuh Prajurit TNI di Kelapa Dua Terungkap, Motif Masih Misterius
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.