KPK Sita Rp9,06 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga :
Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya Laporkan 22 Aset di LHKPN
Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2 Miliar Buat Beli Saham Rumah Sakit

Taufik menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.

"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," katanya.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,3 miliar.

"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Ant)

Baca Juga :
Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Senilai Rp1,2 M hingga Sapi Kurban
BGN Tegaskan Motor Listrik yang Dibeli saat Era Dadan Bukan Hasil Korupsi: Dibeli Pakai Uang Negara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FIFA Panen Rp269 Triliun dari Piala Dunia 2026, Tiket Mahal Buka Jalan Turnamen 64 Tim
• 18 menit lalu
0
thumb
Cegah Kekerasan & Tekan AKI, GKMNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi Santri
• 18 jam lalu
0
thumb
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Upeti Uang, Alpard hingga Sepatu Hermes! KPK Tetapkan Tiga Tersangka
• 21 jam lalu
0
thumb
Ditjen Imigrasi tegaskan sanksi pidana bagi WNA melanggar hukum 
• 14 jam lalu
0
thumb
Soal Perombakan Kabinet, Mensesneg: Proses Evaluasi Tidak Selalu Berujung Reshuffle
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.