UU Etnis Kontroversial China Mulai Diberlakukan, Berpotensi Hapus Identitas Budaya Minoritas

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Republik Rakyat China (RRC) mulai memberlakukan undang-undang "persatuan dan kemajuan etnis" yang kontroversial setelah mendapat persetujuan Kongres Rakyat Nasional China pada 12 Maret 2026. Undang-undang ini disorot dan mendapat kritik karena dinilai berpotensi menghancurkan identitas budaya kelompok etnis di China, serta menghapus hak istimewa wilayah administratif khusus Hong Kong dan Makau demi alasan "keamanan dan persatuan" negara.

Warga Tibet di Dataran Tinggi Tibet, warga Uighur di Xinjiang, dan warga Mongolia di Mongolia Dalam dianggap akan menjadi yang paling terdampak oleh undang-undang baru ini. Beberapa hari setelah undang-undang ini mulai berlaku, pada 1 Juli 2026, perwakilan dari komunitas-komunitas etnis ini turun ke jalan-jalan di Amsterdam, Belanda, untuk menyuarakan protes mereka.

“Bagi minoritas etnis di China, undang-undang ini semakin mempersempit ruang untuk otonomi budaya dan politik yang bermakna,” kata James Leibold, profesor emeritus di Universitas La Trobe Australia, yang merupakan pakar politik RRC kepada Al Jazeera.

Baca Juga :
China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri

“Undang-undang ini memberi tahu warga Tibet, Uighur, Mongol, dan kelompok etnis non-Han lainnya bahwa bahasa, sejarah, dan identitas mereka hanya akan dilindungi jika sesuai dengan narasi yang disukai Partai Komunis tentang satu bangsa China.”

Pemaksaan Melalui Bahasa

Dengan undang-undang ini, bahasa Mandarin diupayakan untuk dipaksakan kepada komunitas-komunitas ini guna menggantikan bahasa ibu mereka masing-masing.

“Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya menggunakan bahasa dan aksara nasional sebagai bahasa dan aksara dasar untuk pendidikan dan pengajaran,” demikian bunyi Pasal 15 undang-undang tersebut, sebagaimana dilansir Bitter Winter, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :
China Dituding Terus Berusaha Hapus Identitas Budaya Tibet

Pasal 6 menyebutkan bahwa “Negara mendorong agar anak-anak prasekolah mempelajari bahasa Mandarin dan agar remaja yang menyelesaikan pendidikan wajib memiliki pemahaman dasar tentang bahasa dan aksara nasional” dan pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana. “Tindakan yang merusak persatuan nasional atau menciptakan perpecahan nasional dilarang.”

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Kepala PPATK Ungkap 7 Modus TPPU di Sidang Korupsi Asabri
• 1 jam lalu
0
thumb
Tak Tunggu Waktu Lama, Istana Ungkap Sosok Pengganti Ketua BGN Nanik S. Deyang
• 4 jam lalu
0
thumb
KPAI Usul Perlindungan Anak Jadi Penilaian Kinerja Kepala Daerah
• 2 jam lalu
0
thumb
Fokus Berobat, Kepala BGN Naniek Sudaryati Deyang Mundur
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK: Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Banyak Tak Dilaporkan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.