JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Dalam sidang korupsi pengelolaan dana PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7/2026), ia memaparkan sedikitnya 7 modus utama yang kerap digunakan pelaku.
"Kalau modus cuci uang banyak sekali dan terus berkembang. Cuman kalau siklus mekanismenya, orang, saya dari pengalaman para investigator, ada proses yang namanya placement, layering, dan integration. Itu pola secara umum, bukan modus. Kalau modus banyak sekali," kata Yunus.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Modus TPPU, mulai dari menyembunyikan hasil kejahatan melalui perusahaan yang dikendalikan sendiri (concealment within business structure), memanfaatkan usaha milik pihak lain (misuse of legitimate business), hingga memanfaatkan celah hukum di negara lain (exploiting international jurisdiction issues).
Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan identitas atau dokumen palsu, memanfaatkan aset tanpa nama seperti uang tunai dan emas batangan, mencampurkan uang hasil kejahatan dengan dana yang sah, serta membeli aset-aset mewah.
"Kurang lebih itu modus utama, modus lainnya terus berkembang sesuai dengan kemajuan dan kreativitas dari pelaku. Orang kita kreatif kalau untuk gini-gini nih ya," ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan makna frasa "perbuatan lain" dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Yunus menilai frasa tersebut bukan untuk membatasi modus pencucian uang, melainkan mengantisipasi munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.
"Kita tidak mau bermaksud mengunci, kita justru membuka potensi adanya modus-modus baru misalnya menggunakan teknologi," ucap Yunus.
Baca juga: Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
Ia mencontohkan perkembangan kejahatan yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, teknologi baru melahirkan berbagai modus baru yang belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi maupun kemampuan teknologi aparat.
"Jadi teknologi baru itu membuat modus-modus baru banyak sekali sementara kita mungkin secara teknologi belum siap, aturan pun mungkin belum begitu memadai kalau menurut saya. Jadi banyak berkembang terus perbuatan itu," katanya.
Baca juga: Selain Restoran, Polisi Geledah Rumah dan Kantor di Jaksel Terkait Dugaan Korupsi PLN-Asabri
Saat ditanya mengenai pencucian uang melalui pasar modal, Yunus menjelaskan modus tersebut berbeda dengan transaksi perbankan karena memiliki mekanisme dan pelaku pasar yang berbeda.
"Karena terkait dengan ada warkat yang berbeda, pelaku-pelaku pasar yang berbeda, kemudian mekanisme transaksi yang berbeda. Itu yang berbeda dengan yang umum seperti yang terjadi di perbankan," ujar Yunus.
Baca juga: Selain Restoran, Polisi Geledah Rumah dan Kantor di Jaksel Terkait Dugaan Korupsi PLN-Asabri
Sementara itu, 10 terdakwa korporasi kasus ini yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millennium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
10 korporasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Jaksa mendakwa 10 korporasi ini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)