jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan pelibatan Babinsa TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak seperti tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Dia mengatakan pelibatan Babinsa pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan UU TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
BACA JUGA: Koalisi: Pengawasan Pajak Lewat Babinsa Bentuk Militerisasi Ruang Sipil
Namun, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan soal kemungkinan permintaan Kemenkeu untuk melibatkan Babinsa dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Termasuk, dia mempertanyakan alasan yang membuat Kemenkeu ingin melihatkan Babinsa mengawasi kepatuhan wajib pajak apabila ada permintaan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Sentil Rencana Ditjen Pajak Libatkan TNI-Polri: Wajib Pajak Bisa Merasa Terteror
"Perlu dijelaskan apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut," kata Kang TB dalam keterangan persnya, Selasa (21/7).
Termasuk, dia mempertanyakan Kemenkeu kekurangan personel, sehingga melibatkan Babinsa mengawasi kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA: Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei
"Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak," ujar Kang TB.
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Kang TB mengingatkan apabila personel TNI memang dilibatkan, mereka perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan.
Dia juga menyebutkan pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pelayanan ke masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," kata eks Sesmilpres itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu menerbitkan surat edaran nomir SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Surat edaran itu mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Unsur yang dilibatkan meliputi Babinsa dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penembakan WNA Maroko di Canggu Bali
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)