Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga memiliki sedikitnya 55 bidang tanah, namun sebagian besar aset tersebut belum dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran, LHKPN milik Lalu Ahmad Zaini untuk tahun pelaporan 2026 hanya mencantumkan 24 aset berupa tanah dan bangunan.
Advertisement
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Budi menegaskan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur dan lengkap melalui LHKPN. Menurutnya, pelaporan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Karena itu, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam melaporkan harta kekayaan.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.





Komentar (0)