Menempatkan Hak atas Kota dalam Kebijakan Publik

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Kota terus tumbuh sebagai pusat kehidupan masyarakat. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia kini tinggal di kawasan perkotaan. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat seiring derasnya urbanisasi. 

Kota menjadi ruang pertemuan bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, budaya, hingga pelayanan publik. Di balik pertumbuhan itu, pembangunan perkotaan tidak cukup diukur hanya dari bertambahnya gedung, jalan, atau kawasan bisnis, tetapi juga dari kemampuan kota dalam menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warganya.

Gagasan right to the city atau hak atas kota menawarkan cara pandang yang berbeda terhadap pembangunan perkotaan. Konsep yang diperkenalkan oleh Henri Lefebvre dan dikembangkan oleh David Harvey menegaskan bahwa kota merupakan ruang bersama yang harus dapat diakses, dinikmati, sekaligus dibentuk oleh seluruh warga. 

Hak atas kota bukan sekadar hak untuk menggunakan fasilitas perkotaan, melainkan hak kolektif untuk ikut menentukan arah pembangunan agar manfaatnya dirasakan secara adil. Bukan hanya oleh kelompok yang memiliki modal dan kekuasaan.

Jika melihat Indonesia, gagasan tersebut semakin relevan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Kebijakan publik sering kali lebih menonjolkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, sementara akses terhadap hunian yang layak, transportasi publik, ruang terbuka hijau, dan ruang partisipasi warga belum sepenuhnya dinikmati secara merata. 

Maka, menempatkan hak atas kota dalam kebijakan publik menjadi penting agar pembangunan tidak hanya menghasilkan kota yang modern, tetapi juga kota yang adil, inklusif, dan menghormati martabat setiap warga negara.

Kota sebagai Ruang Hak

Hak atas kota berangkat dari pemahaman bahwa kota merupakan ruang untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia. Di dalamnya, warga menjalani kehidupan, bekerja, mengakses pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, menggunakan transportasi publik, hingga menikmati ruang terbuka sebagai bagian dari kehidupan sosial. 

Maka, pembangunan kota tidak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga dapat menikmati hak-haknya secara setara tanpa diskriminasi.

Di Indonesia, substansi hak atas kota sesungguhnya telah menemukan pijakan dalam konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Jaminan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perkotaan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga. Maka, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang, perumahan, transportasi, maupun ruang publik harus berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.

Atas dasar itu, hak atas kota sepatutnya menjadi prinsip dalam perumusan kebijakan publik. Pembangunan yang hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi berisiko mengabaikan keadilan akses terhadap ruang dan layanan perkotaan. 

Sebaliknya, saat hak atas kota dijadikan landasan, pembangunan akan lebih berpihak pada kepentingan warga melalui penyediaan hunian yang layak, transportasi publik yang terjangkau, ruang terbuka hijau yang memadai, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Paradigma Pembangunan yang Perlu Diubah

Selama beberapa dekade, pembangunan perkotaan di Indonesia cenderung diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan percepatan pembangunan infrastruktur. Tolok ukur tersebut memang penting, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan kualitas hidup warga. 

Tidak sedikit kawasan perkotaan yang berkembang pesat secara fisik, namun masih menghadapi persoalan kesenjangan akses terhadap perumahan, kemacetan, pencemaran udara, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga terbatasnya ruang publik yang inklusif.

Paradigma pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan pun berpotensi menempatkan warga sebagai objek, bukan sebagai subjek pembangunan. Perencanaan tata ruang kerap disusun secara top-down, sementara pelibatan masyarakat masih bersifat formalitas. 

Akibatnya, berbagai kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia yang justru paling merasakan dampak dari ketimpangan ruang perkotaan.

Oleh sebab itu, pembangunan kota memerlukan perubahan paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya investasi atau banyaknya proyek yang diselesaikan. Namun, juga dari kemampuan negara menghadirkan kota yang aman, inklusif, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk menikmati serta menentukan masa depan ruang hidupnya. 

Mengarusutamakan Hak atas Kota

Mengarusutamakan hak atas kota berarti menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan perkotaan. Negara tidak cukup hanya membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Negara juga berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga atas tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang baik dan sehat, mobilitas yang aman, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan. Pembangunan kota tidak semata menghasilkan kemajuan fisik, melainkan juga menjamin terpenuhinya martabat manusia.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia menuntut agar setiap kebijakan tata ruang, transportasi, perumahan, maupun pengelolaan lingkungan disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. 

Aspirasi masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini lebih berisiko terdampak oleh berbagai kebijakan pembangunan. Dengan cara tersebut, kota tidak hanya menjadi ruang yang dapat diakses, tetapi juga ruang yang memberikan rasa aman, keadilan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga.

Hak atas kota merupakan cerminan dari komitmen negara dalam mewujudkan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tingkat lokal. Kota yang maju bukan hanya ditandai oleh menjulangnya gedung, meluasnya kawasan bisnis, atau meningkatnya investasi, melainkan oleh kemampuannya menjamin bahwa setiap orang dapat hidup dengan bermartabat, menikmati hasil pembangunan tanpa diskriminasi, serta berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan masa depan ruang hidupnya. 

Di situlah hak atas kota menemukan makna sejatinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita keadilan sosial.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp12,4 Miliar
• 18 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Ungkap Hasil Mediasi dengan Sarwendah
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Keluarga di Kutai Timur Jadi Korban Perampokan Tragis, Istri Diperkosa dan Harta Digondol saat Suami Diikat
• 2 jam lalu
0
thumb
Promo Lawson hingga DIM Serahkan CLoA ke 8 Mitra Terpilih PSEL
• 11 jam lalu
0
thumb
KPK: Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Banyak Tak Dilaporkan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.