jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengendus pasal misterius MBG atau Makan Bergizi Gratis di draf RUU Sisdiknas bertanggal 8 Juli 2026, yang kabarnya sudah diserahkan Komisi X ke Badan Legislasi DPR RI.
Ironinya kesejahteraan guru dan dosen tetap minim, karena belum terakomdasi maksimal.
BACA JUGA: Purbaya Sebut Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi
P2G menyoroti munculnya pasal misterius pasal 23 RUU Sisdiknas yang diduga akan menjadi dasar hukum kebijakan MBG dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 23 RUU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional."
BACA JUGA: Yuk Nikmati Happy Bareng Promo 15 Tahun Blibli
“P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya, bisa berupa MBG,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, tidak seperti saat ini, program MBG hanya disebut dalam UU APBN 2026, itu pun dalam pasal penjelasan bukan batang tubuh dan bukan pula disebut dalam UU Pendidikan.
BACA JUGA: Honorer K2 Mulai Mengabdi 2015 ke Bawah Masuk Daftar CASN 2026
“Upaya kesehatan di sekolah itu kan bentuknya seperti UKS (Unit Kesehatan Sekolah) ya. Namun, di RUU disebut pengelolanya gabungan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Dugaan kami, ini pasal akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,” kata Satriwan.
Dia juga menyebut saat ini P2G merupakan pemohon Uji Materil UU APBN 2026 di MK. Pokok gugatannya adalah memastikan agar MBG tidak menggunakan 20% anggaran pendidikan.
Dengan adanya pasal berbau MBG di RUU Sisdiknas, sangat disesalkan, ternyata pemerintah pusat dan DPR, bukannya sadar akan gugatan masyarakat, justru malah makin besar niatnya mengambil anggaran pendidikan untuk MBG. Padahal MBG bukan komponen utama pendidikan.
“Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan, pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas,” pinta Satriwan.
Dia melanjutkan, banyak komponen penting pendidikan dasar menengah yang hilang yang sebelumnya ada dalam UU Sisidiknas 20/2003 dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, seperti Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan termasuk pola ikatan dinas untuk calon guru.
Satriwan melanjutkan, hilangnya beberapa komponen utama sistem pendidikan dasar menengah ini sangat berbahaya.
Dia menyebut ada paradoks dalam RUU Sisdiknas. Dalam pasal 170 ayat 2, pasal ini mengunci bahwa syarat mutlak calon guru adalah lulusan Sarjana, tetapi ternyata LPTK sebagai penghasil sarjana pendidikan calon guru dihilangkan dalam draf RUU.
Padahal eksistensi LPTK disebut dan diakui eksplisit dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. LPTK atau eks IKIP ini sudah eksis sejak era Orde Lama dan kiprahnya juga nyata hingga sekarang melahirkan jutaan guru profesional yang membangun pendidikan di tanah air.
“Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK, kan artinya mengubur peran LPTK , padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” ucap Satriwan yang juga alumni UNJ.
Terkait skema ikatan dinas untuk calon guru sebagaimana tertera dalam pasal 22-23 UU Guru dan Dosen, dihilangkan dalam RUU Sisdiknas.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri sangat menyayangkan jika pasal-pasal tentang keberadaan skema ikatan kedinasan keguruan malah hilang.
“Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” ungkap Iman.
Harapannya tentu saja skema ikatan dinas bagi calon guru akan menghasilkan guru-guru kompeten, hasil seleksi ketat yang dididik oleh LPTK pilihan, yang siap ditempatkan di wilayah Indonesia, dan betul-betul memiliki bc jiwa menjadi seorang guru.
Sekarang profesi guru masih direndahkan secara regulasi maupun realita sosiologis, profesi guru bukan pilihan favorit siswa lulusan SMA.
Melalui ikatan dinas keguruan, anak-anak SMA yang unggul, cerdas, berprestasi akan berlomba-lomba menjadi guru profesional dengan kesejahteraan relatif bagus sebagai PNS.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru PPPK & PNS Mana Bisa Minum Kopi, Ditinggal ke Toilet, Kelas Kacau
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)