KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Bea Cukai

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara sebelumnya.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik mengatakan, pengembangan tersebut berangkat dari perkara suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Dari total dugaan pemberian Rp 91 miliar yang telah terungkap dalam persidangan, penyidik menemukan adanya beberapa klaster penerima yang kemudian menjadi dasar penerbitan dua sprindik baru.

"Bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar. Kemudian setelah kita analisa dan telaah dari hasil proses penyidikan, ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu. Ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tetapi masih terkait," ujarnya.

Taufik menjelaskan, pada salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, KPK telah menetapkan seorang tersangka terkait konstruksi perkaranya. Namun, ia belum merinci siapa sosok tersangka tersebut.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.

Sementara itu, sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

"Klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," tutur Taufik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field dihukum 2 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang terpisah, tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap sudah mulai disidangkan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perundungan Siswa SD di Lampung, Saat Merekam Jadi Respons Pertama di Era Digital
• 9 jam lalu
0
thumb
Ditemukan Pencari Burung, Kukang Jawa Diserahkan Damkar ke BKSDA Bogor
• 2 jam lalu
0
thumb
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Aceh
• 5 jam lalu
0
thumb
Aldi Taher Nimbrung! Pengorbanan Ruben Utang Rp10 M Demi Sarwendah Malah Disentil Begini
• 9 jam lalu
0
thumb
Ibra The Movie Jadi Prekuel, Ungkap Kehidupan Ibra Sebelum Masuk Pesantren
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.