Mengapa Masyarakat Korban Koruptor Tak Bisa Gugat Hak yang Dikorupsi?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan mengapa masyarakat yang menjadi korban korupsi gagal menggugat hak-hak mereka di pengadilan.

Penyebab utamanya adalah rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia saat ini hanya mengakui negara sebagai satu-satunya korban, sementara hak individu atau kelompok masyarakat belum diakomodasi secara eksplisit dalam norma hukum.

"Kontradiksinya adalah korban tipikor yang diakui hanya negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Korban dari pihak masyarakat baik individu dan masyarakat belum diakomodasi dalam hukum tipikor," tulis Komnas HAM dalam laporan penelitian 2026, dilansir Selasa (21/7/2026).

Baca juga: KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Meskipun bagian "Menimbang" dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 telah menyebut korupsi sebagai pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, hal tersebut tidak dituangkan ke dalam pasal-pasal operasional.

Akibatnya, pengakuan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia hanya menjadi "aksesori" yang sulit diimplementasikan oleh hakim saat memutus perkara.

"Perlu ada norma-norma dalam bentuk pasal-pasal yang mengaturnya lebih lanjut," jelas laporan tersebut.

Baca juga: 17 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pimpinan DPR: Tahan Nafsu Jadikan Kekuasaan Sumber Rente

Dampak dari ketiadaan norma ini terlihat nyata pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, di mana gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 18 warga terdampak ditolak oleh pengadilan.

Sistem penegakan hukum saat ini dianggap masih terlalu fokus pada pemidanaan pelaku dan pengembalian aset ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa mekanisme yang jelas untuk mengidentifikasi dan memulihkan hak korban masyarakat.

Dari temuan penelitian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Tipikor guna mengadopsi Pasal 35 UNCAC.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Menhaj: Kementerian Kita Paling Diwanti-wanti Presiden agar Tak Korupsi

Langkah ini dinilai penting untuk mendefinisikan masyarakat secara tegas sebagai korban korupsi dan membangun mekanisme restitusi serta kompensasi yang selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
• 16 jam lalu
0
thumb
Pesan Megawati ke Anak Muda: Jangan Asal Mejeng, Mesti Bawa Sejarah Bangsa
• 40 menit lalu
0
thumb
Kejagung Pastikan 9 Jaksa Khusus Mulai Bertugas, Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 16 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Akui Masih Ada Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) | JMP
• 6 jam lalu
0
thumb
Program Kolaborasi Dorong Transformasi Bebas Emisi dan Ekonomi Hijau Nusa Penida Klungkung Bali
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.