Perbedaan warna tersebut bukan sekadar pembeda tampilan, dikutip dari situs resmi Isuzu. Warna pelat nomor menunjukkan fungsi, status, dan legalitas penggunaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi. Apa itu pelat nomor kendaraan? Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keberadaan pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan untuk kepentingan registrasi, administrasi, penegakan hukum, hingga pengawasan lalu lintas.
Penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Baca Juga:
Kejar 80 Dealer, Geely Dapat Dukungan Pembiayaan Dealer dari BCA
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan TNKB sesuai peruntukannya.
Secara umum, fungsi pelat nomor meliputi:
- Menjadi tanda legalitas kendaraan.
- Membedakan jenis dan fungsi kendaraan.
- Memudahkan penegakan hukum serta identifikasi pelanggaran.
- Mendukung sistem administrasi dan perpajakan kendaraan.
Simak Cicilan Toyota Hilux Terbaru, Mulai dari Rp10 Jutaan/Bulan Pelat Putih Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan. Warna ini menggantikan pelat hitam secara bertahap sejak 2022 sebagai bagian dari peningkatan efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada kendaraan niaga, termasuk truk, pelat putih digunakan apabila kendaraan dipakai untuk kebutuhan pribadi atau operasional internal perusahaan bukan untuk melayani jasa angkutan barang berbayar. Contohnya adalah truk milik perusahaan yang hanya digunakan mengangkut barang milik sendiri. Pelat Merah pelat merah dengan tulisan putih digunakan pada kendaraan operasional milik instansi pemerintah. Pelat Hijau pelat hijau digunakan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan ketentuan operasional tersendiri. Pelat Putih Lis Biru pelat ini menjadi penanda kendaraan listrik, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga berbasis baterai. Pelat Kuning pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan pada kendaraan angkutan umum maupun kendaraan niaga yang beroperasi secara komersial.
Pada truk pelat kuning menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kegiatan usaha, seperti jasa logistik, distribusi barang, maupun angkutan barang berbayar. Karena berstatus kendaraan angkutan umum, truk berpelat kuning wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti menjalani uji KIR secara berkala, memenuhi ketentuan perpajakan kendaraan niaga, serta mematuhi regulasi yang berlaku untuk angkutan umum.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)






Komentar (0)