Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penugasan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan, dilakukan untuk penguatan tata kelola internal.
Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan ini, sebelumnya disampaikan DJP dalam surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.
Hal itu pun langsung memicu respons masyarakat, dimana sebagiannya mengaku khawatir terkait proses penindakan yang akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan atau pemeriksaan pajak nantinya.
"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
- Antara.
"Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu 'digoreng-goreng', bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya.
Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu, bukan untuk menerjunkan personel TNI atau Polri dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Hal itu hanya sebatas menggali informasi di kewilayahan.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo.
Dia menambahkan, koordinasi tersebut bukan instrumen utama DJP dalam mengumpulkan data perpajakan. Sebab, Bimo menegaskan jika instrumen utama DJP saat ini sudah jauh lebih modern. Antara lain yakni dengan memanfaatkan integrasi teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), Observasi Geotagging dan Sistem Core Tax (Coretax)
"Senjata yang utama udah lebih canggih, jadi kita pakai CRM mesin kita. Kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita," kata Bimo.
Dia menambahkan, kebijakan koordinasi informasi kewilayahan ini sejatinya bukanlah hal baru, melainkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan pada tahun 2026.
"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," ujarnya.






Komentar (0)