Purbaya cs Blak-blakan soal Babinsa Ikut Urus Masalah Perpajakan, Begini Faktanya

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penugasan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan, dilakukan untuk penguatan tata kelola internal.

Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan ini, sebelumnya disampaikan DJP dalam surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.

Baca Juga :
Dirating Positif oleh Lianhe Credit Rating, Purbaya Pede Panda Bond Bakal Laris di China
Benahi Tata Kelola & Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Bakal Rapat Pekan Ini

Hal itu pun langsung memicu respons masyarakat, dimana sebagiannya mengaku khawatir terkait proses penindakan yang akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan atau pemeriksaan pajak nantinya.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Photo :
  • Antara.

"Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu 'digoreng-goreng', bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya.

Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu, bukan untuk menerjunkan personel TNI atau Polri dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Hal itu hanya sebatas menggali informasi di kewilayahan. 

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo.

Dia menambahkan, koordinasi tersebut bukan instrumen utama DJP dalam mengumpulkan data perpajakan. Sebab, Bimo menegaskan jika instrumen utama DJP saat ini sudah jauh lebih modern. Antara lain yakni dengan memanfaatkan integrasi teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), Observasi Geotagging dan Sistem Core Tax (Coretax)

"Senjata yang utama udah lebih canggih, jadi kita pakai CRM mesin kita. Kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita," kata Bimo.

Dia menambahkan, kebijakan koordinasi informasi kewilayahan ini sejatinya bukanlah hal baru, melainkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan pada tahun 2026.

"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," ujarnya.

Baca Juga :
Purbaya Sebut Isu S&P Pangkas Rating Kredit RI Sengaja Disebar Buat Bikin IHSG Anjlok
Purbaya Laporkan Defisit APBN Rp 196 Triliun di Semester I-2026, Simak Rinciannya
Babinsa Diminta Terlibat Dalam Pemungutan Pajak, Puan: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Berkurang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Rilis Kinerja Raksasa Teknologi, Wall Street Ditutup Melemah
• 18 jam lalu
0
thumb
Polisi Terima Laporan PWI Terhadap Hotman Paris, Disangkakan Pasal Penghinaan
• 10 jam lalu
0
thumb
Cara ke Perpustakaan Nyi Ageng Serang Naik KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta
• 9 jam lalu
0
thumb
Kesepian Bukan Soal Sunyi, tapi Soal Lupa
• 21 jam lalu
0
thumb
Kejar Target E20, Kementerian ESDM Persilakan Perusahaan Swasta Bangun Pabrik Etanol
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.