Bahlil Tegaskan Koperasi Tetap Diprioritaskan Dapat Izin Tambang Usai Putusan MK

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan koperasi tetap akan memperoleh prioritas untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pemberian hak tersebut tidak lagi dapat dilakukan secara langsung dan harus mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa koperasi tidak dapat serta-merta memperoleh penunjukan langsung untuk mengelola pertambangan. Menurut Bahlil, substansi putusan tersebut tetap memberikan ruang bagi koperasi untuk diprioritaskan memperoleh izin tambang. 

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta harus ada mekanismenya, ada aturannya," kata Bahlil usai menghadiri taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Untuk itu, Kementerian ESDM akan menyusun aturan pelaksana sebagai tindak lanjut putusan MK, baik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen).

"Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," ujarnya.

Baca Juga

  • MK Tegaskan Prioritas Izin Tambang Tak Boleh Tunjuk Langsung, Parameternya Harus Jelas
  • Koperasi & UMKM Bisa Kelola Tambang, ESDM Jatim: Izin Konsesi Tetap di Pusat
  • Bahlil Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Izin Tambang Ormas: Punya NU Tetap Jalan

Menurut Bahlil, putusan MK justru memperkuat tata kelola sektor pertambangan karena mendorong proses yang lebih transparan dan akuntabel.

"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi," katanya.

Saat ditanya apakah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tetap berpeluang mengelola tambang, Bahlil menjawab koperasi yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh prioritas.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Itulah sebetulnya bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak?" ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu ketentuan koperasi yang dapat mengelola tambang harus berasal dari wilayah sekitar lokasi pertambangan.

"Dan koperasi itu kan syaratnya harus koperasi di daerah lokasi tambang," kata Bahlil.

Namun, Bahlil belum bersedia memerinci persyaratan yang akan dimuat dalam aturan turunan tersebut karena regulasinya masih disusun.

"Keputusan menterinya belum kita buat. Nanti setelah kita buat Kepmennya baru saya sampaikan," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
• 18 jam lalu
0
thumb
Timnas Spanyol Disambut dengan Pesta Meriah di Madrid
• 6 jam lalu
0
thumb
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Denpasar Dongkrak Penjualan UMKM
• 20 jam lalu
0
thumb
Di Tengah Daya Beli Melemah, Promo HUT Banting Harga Jaga Konsumsi Rumah Tangga
• 1 jam lalu
0
thumb
Mencari Melia, Gadis di Bandung yang Hilang
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.