JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melontarkan wacana praperadilan keempat kalinya.
Hal ini disampaikannya usai menjalani sidang putusan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/7/2026).
Penulis buku Jokowi's White Paper itu menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada kuasa hukumnya.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan," ucapnya.
Ia mengungkap praperadilan ketiga yang sudah diajukan itu terkait ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan Teman Kuliah UGM, Singgung Potensi Pengondisian Saksi
Ketika ditanyai kembali mengenai opsi praperadilan keempat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak memberikan penjelasan pasti dan detail. Ia hanya meminta publik menunggu perkembangannya.
"Nanti, tunggu tanggal mainnya, tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya," ujarnya.
Menurut perkembangan terakhir, Roy Suryo telah selesai menjalani proses praperadilan keduanya di PN Jaksel.
Dalam perkara tersebut, hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh pemohon.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan roy suryo






Komentar (0)