- Dua kelompok massa menggelar aksi di Kantor Perhutani KPH Kediri, Senin (20/7/2026), dengan tuntutan yang saling bertolak belakang terkait pengelolaan lahan di Desa Manggis.
- SPSI Kabupaten Kediri meminta transparansi pengelolaan lahan, termasuk pembagian hasil (sharing) pratanam dan produksi kayu serta pertanggungjawaban pengelolaan.
- Paguyuban Petani Hutan Kelud menegaskan hak kelola mereka didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani yang telah berjalan sejak 2005.
- Aparat gabungan melakukan pengamanan ketat selama aksi berlangsung. Meski sempat terjadi adu argumentasi, demonstrasi berakhir dalam kondisi kondusif.
Kediri (beritajatim.com) – Dua kelompok massa dengan tuntutan berbeda menggelar aksi di Kantor Perhutani KPH Kediri, Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan pengelolaan lahan di Desa Manggis yang menjadi perhatian kedua kelompok.
Ratusan peserta aksi berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri dan Paguyuban Petani Hutan Kelud. Masing-masing menyampaikan aspirasi terkait hak pengelolaan kawasan hutan dengan sudut pandang yang berbeda.
Untuk mengantisipasi potensi gesekan, aparat gabungan dari Polres Kediri Kota, Brimob dan Dalmas Polda Jawa Timur, Kodim 0809/Kediri, serta Satpol PP disiagakan di sekitar lokasi.
Pengamanan dilakukan secara berlapis, termasuk dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan sementara Jalan Hasanuddin selama aksi berlangsung.
Dalam aksinya, SPSI Kabupaten Kediri menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan lahan di Desa Manggis.
Perwakilan SPSI Kabupaten Kediri, Lucius Sugianto, meminta adanya transparansi mengenai pembagian (sharing) pratanam, pembagian hasil produksi kayu, hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan lahan yang menurutnya belum diterima oleh anggotanya dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami datang ke sini menuntut suatu keadilan. Kembalikan hak kelola kami, kembalikan kerugian negara, kembalikan sharing pratanam ataupun sharing produksi yang menjadi hak kami,” ujarnya.
Lucius juga menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari permohonan klarifikasi, audiensi, somasi, hingga pelaporan kepada Polres Kediri. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penanganan persoalan yang mereka sampaikan.
Petani Tegaskan Kemitraan Resmi dengan Perhutani
Di sisi lain, Paguyuban Petani Hutan Kelud menyatakan kehadirannya bertujuan mempertahankan hak kelola lahan yang selama ini dijalankan melalui mekanisme kemitraan resmi dengan Perhutani.
Perwakilan paguyuban, Sugianto, menegaskan para petani memiliki dasar kerja sama yang sah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani.
“Agenda hari ini sebenarnya bukan demo, tetapi karena kawasan kami ada pihak yang melarang kami beraktivitas di hutan, kami menyatakan sikap. Kami adalah mitra Perhutani, memiliki PKS, dan sudah bekerja sama sejak lama,” tegasnya.
Menurutnya, kemitraan antara petani dan Perhutani telah berlangsung sejak tahun 2005, dengan lahan yang dikelola merupakan kawasan hutan Perhutani yang digarap oleh masyarakat.
Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya sendiri beranggotakan petani dari lima kecamatan, yakni Ngancar, Kandangan, Kepung, Puncu, dan Plosoklaten.
Selama penyampaian aspirasi, kedua kelompok sempat saling menyampaikan argumentasi terkait pengelolaan lahan. Namun, aparat keamanan mampu menjaga situasi tetap kondusif sehingga tidak terjadi bentrokan.
Setelah menyampaikan tuntutan masing-masing, kedua kelompok massa membubarkan diri secara tertib.
Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari Perhutani KPH Kediri mengenai tuntutan yang disampaikan kedua kelompok tersebut. [nm/ian]





Komentar (0)