Saat Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Tak Lagi Bisa Diobral

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Sekitar dua tahun lalu, pemerintah membuka pintu bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya ketentuan skema prioritas dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1).

Lewat skema tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan mendapat karpet merah berupa jalur prioritas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Privilese ini pun langsung disambut oleh sejumlah ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bergerak cepat dengan membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang batubara. Melalui konsesi lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menuntaskan seluruh proses perizinan hingga resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membentuk dua entitas badan usaha yang terdiri dari perusahaan holding sebagai pengelola strategis serta perusahaan operasional untuk teknis di lapangan. Langkah ini ditopang oleh Tim Pengelola Tambang yang bertugas mengkaji kesiapan regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi tenaga ahli dari perguruan tinggi dan SMK Muhammadiyah di bidang geologi, pertambangan, serta alat berat.

Mahkamah mewajibkan pemerintah menyusun kriteria penilaian yang terukur, mulai dari kesiapan teknis, kemampuan finansial, hingga komitmen pemulihan lingkungan. Syarat-syarat objektif ini menjadi standar utama agar pemberian izin usaha berisiko tinggi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Meski persiapan struktur usaha dan SDM telah dirancang matang, Muhammadiyah hingga saat ini memang belum mengantongi WIUPK. Muhammadiyah baru berada pada tahap mengajukan usulan lokasi sebagai syarat administratif awal untuk merambah sektor pertambangan.

Kondisi ini membuat posisi Muhammadiyah berbeda dengan NU yang telah mengantongi IUPK. Di tengah proses perizinan Muhammadiyah yang masih berjalan, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengetatkan kembali syarat pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.

Melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa hak prioritas tidak boleh disamakan dengan penunjukan langsung. Ormas keagamaan tetap memiliki kesempatan mengelola tambang, tetapi prosesnya wajib melalui evaluasi teknis yang transparan, obyektif, dan akuntabel.

Baca JugaMK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan hingga BUMN

Mahkamah mewajibkan pemerintah menyusun kriteria penilaian yang terukur, mulai dari kesiapan teknis, kemampuan finansial, hingga komitmen pemulihan lingkungan. Syarat-syarat obyektif ini menjadi standar utama agar pemberian izin usaha berisiko tinggi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa NU menyambut baik putusan MK tersebut. NU pun sepakat bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan harus melalui parameter yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, sejak awal NU tidak pernah meminta konsesi tambang tersebut, melainkan hanya menerima pemberian dari pemerintah sebagai bentuk niat baik. Oleh karena itu, NU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah jika nantinya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diperoleh kembali dicabut akibat adanya aturan baru pascaputusan MK.

"NU ini, kan, menerima konsesi ini bukan karena permintaan, itu dikasih aja. Jadi ini, kan, niat baik dari pemerintah, kita, kan, hanya menerima saja," kata Ulil saat dihubungi dari Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

Baca JugaMengapa MK Menolak Penunjukan Langsung Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan?

Bahkan, lanjut Ulil, jika di kemudian hari pemerintah menilai NU tidak layak sehingga izin yang diberikan harus dicabut, NU mempersilakan langkah tersebut tanpa keberatan. Ia memastikan NU akan mengikuti setiap aturan yang berlaku.

"Kalau seandainya setelah putusan MK ini kemudian pemerintah membuat peraturan baru, kemudian dianggap NU tidak layak mendapatkan konsesi, terus dicabut misalnya IUP-nya, ya, monggo saja. Kita enggak minta kok," ujar Ulil.

Menanggapi Putusan MK tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai bahwa Mahkamah tidak membatalkan skema hak prioritas bagi ormas keagamaan. Menurutnya, Mahkamah hanya melarang praktik penunjukan langsung tanpa melalui kriteria penilaian yang terukur.

Namun demikian, ia memastikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Tidak ada satu pun pasal yang membatalkan atau menganulir IUPK yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya. Dengan demikian, konsesi tambang yang telah dikantongi PBNU dipastikan tidak terpengaruh dan tetap berjalan.

"Tidak berlaku surut. Tidak ada di dalam pasal yang diujikan itu yang digugurkan atau dianulir, jadi tidak ada masalah," tegas Bahlil.

Baca JugaPemerintah Bersikukuh Beri Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas, Aturan Disiapkan

Untuk mematuhi amanat MK ke depan, Kementerian ESDM kini menyiapkan aturan turunan berbentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Regulasi anyar ini akan memuat indikator penilaian obyektif yang wajib dipenuhi oleh ormas keagamaan.

Bahlil pun menyambut positif pengetatan aturan tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan nasional. "Saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik, kok, karena kita inginkan semuanya juga ada transparansi," ucap Bahlil.

Ketua Tim Pengelola Tambang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti mekanisme baru yang kelak ditetapkan pemerintah. "Muhammadiyah ikut aturan. Kami menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK tersebut," ujarnya.

Baca JugaPatuhi Putusan MK, Muhammadiyah Siap Ikuti Mekanisme Baru Izin Tambang

Namun demikian, lanjut Muhadjir, Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kriteria obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK. Sebab, kriteria tersebut selaras dengan prinsip yang selama ini diterapkan Muhammadiyah sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan.

"Di samping itu, Muhammadiyah juga menetapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, insya Allah, kami bisa memenuhi itu semua," pungkas Muhadjir.

Membangun tata kelola

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa MUI menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut. Karena putusan tersebut bersifat final and binding, seluruh pihak, baik pemerintah maupun ormas keagamaan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah.

MUI menilai langkah MK mengoreksi mekanisme penunjukan langsung justru memperkuat tata kelola pemerintahan atau good governance. Koreksi ini dipandang krusial agar pemberian izin usaha di sektor ekstraktif terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi praktik kolusi.

"Kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan," ujar Zainut saat dihubungi Selasa (21/7/2026).

Baca JugaTambang Ormas Keagamaan: Mudah Diberikan, Tak Mudah Dijalankan

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah segera merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang dibentuk mendatang diharapkan tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan, tetapi melalui prosedur yang kompetitif dan transparan.

Di sisi lain, Zainut mengingatkan seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan MK ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum pembenahan internal. Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak boleh sekadar berlandaskan semangat kemandirian ekonomi, melainkan wajib ditopang kesiapan manajerial dan kepatuhan hukum. Selain itu, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat serta pelibatan masyarakat lokal menjadi syarat mutlak untuk mencegah kerusakan ekologis dan sengketa sosial.

"Pelaksanaan AMDAL yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal atau adat merupakan syarat mutlak demi mengurangi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," ujar Zainut.

Senada dengan Zainut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes juga melihat bahwa putusan MK merupakan momentum untuk membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan tambang. Menurut dia, dalam pemberian konsesi tambang semestinya memang tidak ada penunjukan langsung. Sebab, itu termasuk dalam kategori proyek pemerintah yang perlu diatur secara ketat seperti jenis proyek lainnya.

Arya mencontohkan, salah satu yang juga dikategorikan sebagai proyek pemerintah adalah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur bahwa penunjukan langsung hanya bisa dilakukan terhadap proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta, sedangkan yang nilainya di atas Rp 200 juta harus diselenggarakan melalui proses tender.

Baca Juga”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang

Arya menekankan, semestinya tidak ada alasan bahwa penunjukan langsung kepada ormas didasarkan pada situasi khusus. Dalam situasi apa pun, penunjukan langsung merupakan mekanisme yang bisa memperburuk tata kelola serta memiliki potensi korupsi. Apalagi, berkaca dari tren pemberantasan korupsi selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bidang yang paling banyak dikorupsi.

Oleh karena itu, menurut Arya, pemerintah harus segera membuat peraturan yang membuat proses pemberian konsesi tambang menjadi lebih transparan dan akuntabel. "Sebelum ada aturan teknis yang jelas, pemerintah sebaiknya menunda dulu pemberian konsesi baru. Semua harus ditunda hingga ada proses yang jelas dan terukur, bukan semata penunjukan langsung," tutur Arya.

Arya pun menengarai, ormas-ormas akan menerima peraturan baru yang dibuat pemerintah. Kecil kemungkinan persoalan ini akan berdampak pada relasi antara negara dan ormas keagamaan. Sebab, ormas-ormas terkait seperti NU dan Muhammadiyah memiliki rekam jejak panjang dalam membangun negara dan bertahan di tengah berganti-gantinya rezim.

"Saya kira, ormas akan menerima. Sekarang tinggal pemerintahnya saja bagaimana menghadapi potensi tata kelola yang buruk, apalagi besarnya potensi korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam. Untuk menghindarinya pemerintah harus membuat prosedur pemberian konsesi dengan mengikuti tata kelola yang baik dan benar," kata Arya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar jelaskan manfaat "rest day" bagi pemulihan tubuh
• 12 jam lalu
0
thumb
SUMMIT DI DEPAN MATA: Ketika Ego Harus Tunduk pada Gunung Elbrus
• 9 jam lalu
0
thumb
Biaya Politik Pilkada Tinggi, Beban Terbesar Dinilai Bukan Saat Kampanye
• 10 jam lalu
0
thumb
Laba Pelindo Tumbuh 60% Semester I 2026 Berkat Transformasi di Bawah Danantara
• 9 jam lalu
0
thumb
BGN Pastikan Motor Listrik Hasil Pengadaan Era Dadan Akan Dimanfaatkan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.