Remaja di Grobogan, Jawa Tengah, diperkosa ayah kandungnya selama 10 hari secara beruntun. Pengacara korban menyebut kasus ini terungkap setelah korban tidak sengaja mengumpulkan buku hariannya yang kemudian dibaca pihak pondok pesantren (ponpes) tempat korban mondok.
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengatakan buku harian itu tidak sengaja dibaca oleh pengajar di ponpes. Pengajar ponpes langsung melapor kepada ibu korban.
"Korban tidak sengaja mengumpulkan buku harian disertai dengan buku tugas di kelas. Kemudian dibaca oleh pihak pondok," kata Yunita, dilansir detikJateng, Selasa (21/7/2026).
Buku harian itu berisi cerita terkait peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh korban. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menyatakan pihaknya juga akan memanggil pihak ponpes untuk dimintai keterangan.
"Iya betul," kata Rizky.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman, juga membenarkan soal buku yang berisi cerita korban diperkosa. Dia mengatakan buku itu kini telah dibuang.
"Bukunya sudah dibuang, dibuang katanya. Itu memang betul, yang dari ponpes juga mengiyakan," ucap Cesara.
Simak selengkapnya di sini dan di sini.
(haf/idh)






Komentar (0)