Sanksi yang Menanti WNI Jika Overstay di Korea Selatan, Bisa Didenda hingga Dideportasi

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Wisata Gyeongbokgung Palace, Korea Selatan (Sumber: Envato/travellersnap)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga overstay di Korea Selatan kembali menjadi perhatian publik. Kabar ini muncul setelah kabar mengenai Femas Yani Arianto, seorang WNI yang dilaporkan memisahkan diri dari rombongan tur wisata di Korea Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Dhani, pemilik agensi perjalanan Berani Backpacker, melalui akun Instagram @sarjanabackpacker. Menurutnya, status keberadaan Femas di Korea Selatan kini telah masuk kategori ilegal karena masa berlaku izin kunjungannya berakhir pada 13 Juli 2026.

Lantas, apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada WNI atau warga negara asing (WNA) yang overstay di Korea Selatan?

Baca Juga: WNI Hilang Saat Ikut Tur di Korea Selatan, Keluarga Kaget Ditagih Rp50 Juta oleh Agen Travel

Sanksi Jika Overstay di Korea Selatan

Overstay adalah kondisi ketika warga negara asing tetap berada di Korea Selatan setelah masa berlaku izin tinggal atau visa berakhir. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran aturan keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.

Mengutip laman Ministry of Foreign Affairs Republic of Korea, WNA yang melakukan overstay berpotensi dikenai denda administratif, penahanan sementara (detensi), deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Korea Selatan sesuai kebijakan Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Berikut sejumlah konsekuensi yang dapat diterima apabila seorang WNI terbukti overstay di Korea Selatan.

1. Denda Administratif

Warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal akan dikenai denda administratif. Besaran denda umumnya dimulai dari 1.000.000 Won atau sekitar Rp11,3 juta.

Nominal tersebut dapat bertambah sesuai lamanya masa overstay. Denda wajib diselesaikan sebelum atau saat proses deportasi berlangsung.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Korea selatan
  • Wni overstay di Korea selatan
  • Sanksi Wni overstay di Korea selatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Berupaya Mengulur-ulur Waktu di Kasus Ijazah Jokowi, Kata THMP
• 13 jam lalu
0
thumb
DJP Mau Libatkan TNI-Polri Urus Pajak, DPR: Jangan Timbulkan Rasa Takut
• 23 jam lalu
0
thumb
Siap-siap! Jalur Penyaluran Gas LPG dan Bantuan Pangan Bakal Diubah Total
• 20 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Hubungan Kang Si Woo dan Cha Ji Yoon di Drakor See You at Work Tomorrow
• 6 jam lalu
0
thumb
Terus Terjadi OTT Kepala Daerah oleh KPK, Tito Ungkapkan Keprihatinan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.