JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga overstay di Korea Selatan kembali menjadi perhatian publik. Kabar ini muncul setelah kabar mengenai Femas Yani Arianto, seorang WNI yang dilaporkan memisahkan diri dari rombongan tur wisata di Korea Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Dhani, pemilik agensi perjalanan Berani Backpacker, melalui akun Instagram @sarjanabackpacker. Menurutnya, status keberadaan Femas di Korea Selatan kini telah masuk kategori ilegal karena masa berlaku izin kunjungannya berakhir pada 13 Juli 2026.
Lantas, apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada WNI atau warga negara asing (WNA) yang overstay di Korea Selatan?
Baca Juga: WNI Hilang Saat Ikut Tur di Korea Selatan, Keluarga Kaget Ditagih Rp50 Juta oleh Agen Travel
Sanksi Jika Overstay di Korea Selatan
Overstay adalah kondisi ketika warga negara asing tetap berada di Korea Selatan setelah masa berlaku izin tinggal atau visa berakhir. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran aturan keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.
Mengutip laman Ministry of Foreign Affairs Republic of Korea, WNA yang melakukan overstay berpotensi dikenai denda administratif, penahanan sementara (detensi), deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Korea Selatan sesuai kebijakan Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Berikut sejumlah konsekuensi yang dapat diterima apabila seorang WNI terbukti overstay di Korea Selatan.
1. Denda Administratif
Warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal akan dikenai denda administratif. Besaran denda umumnya dimulai dari 1.000.000 Won atau sekitar Rp11,3 juta.
Nominal tersebut dapat bertambah sesuai lamanya masa overstay. Denda wajib diselesaikan sebelum atau saat proses deportasi berlangsung.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Korea selatan
- Wni overstay di Korea selatan
- Sanksi Wni overstay di Korea selatan






Komentar (0)