Terus Terjadi OTT Kepala Daerah oleh KPK, Tito Ungkapkan Keprihatinan

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com -Jajaran kepala daerah untuk menjaga integritas, senantiasa mawas diri dan introspeksi diri terutama setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maraknya kasus korupsi yang kembali menyeret kepala daerah.

"Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga," kata Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.

"Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi," ujar Tito.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring Lalu Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin pagi. Selepas OTT, Lalu kemudian ditahan sementara di rumah dinasnya. OTT terhadap Bupati Lombok Barat itu merupakan operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah, kemudian dokumen-dokumen yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menjelaskan Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selepas terjaring OTT, KPK pun membawa Bupati Lombok Barat itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Lalu tiba di kantor KPK itu pada Senin malam.

Terhitung sejak waktu penangkapan, KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka-mereka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ant)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Keluar Zona Nyaman, Catheez Mainkan Karakter yang Bertolak Belakang di Serial 12 IPA 4
• 8 jam lalu
0
thumb
Video: Fitur Parkir Otomastis Jadi Andalan Baic T1
• 11 jam lalu
0
thumb
Arab Saudi Janji Lindungi Kapal usai Houthi Umumkan Blokade di Laut Merah
• 3 jam lalu
0
thumb
Sekolah Roboh 2 Tahun Tak Direnovasi, Murid SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Masih Mengungsi
• 1 jam lalu
0
thumb
Cerita dari Lokasi Terakhir Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.