Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan koperasi harus memenuhi syarat apabila mau mengelola tambang.

Bahlil menegaskan ini saat ditanya awak media soal apakah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa ikut mengelola tambang.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat," kata Bahlil di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

Baca juga: Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

Koperasi kelola tambang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Baca juga: Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP

Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pimpinan DPR: Pelibatan TNI-Polri untuk Awasi Pajak Jangan Buat Rakyat Merasa Diteror
• 3 jam lalu
0
thumb
DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Isinya
• 4 jam lalu
0
thumb
Jadwal Lengkap Piala Presiden Elite 2026 Resmi Dirilis, Persib Vs Arema Langsung Panaskan Laga Pembuka
• 20 jam lalu
0
thumb
Kekaisaran Jepang Ubah Aturan Garis Takhta, Bagaimana Nasib Keluarga Perempuan?
• 34 menit lalu
0
thumb
Nasib Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK Usai Nobar Piala Dunia
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.