DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Isinya

narasi.tv
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap laporan hasil pembahasan RUU PFII.

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

"Setuju!" jawab anggota dewan secara serentak.

"Setuju." kata Puan sambil mengetuk palu sidang.

Proses Pengesahan UU PFII di DPR RI

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU PFII yang dibacakan oleh Mohamad Hekal.

Pembentukan UU PFII merupakan implementasi dari amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Hekal menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU tersebut diundangkan.

Ia menuturkan, pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah.

Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026 dengan melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi di bidang keuangan.

Setelah melewati pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah akhirnya menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026 untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

Pokok-Pokok Pengaturan

Berikut poin-poin materi yang diatur dalam UU PFII:

  1. Ketentuan umum, meliputi definisi serta asas penyelenggaraan PFII.

  2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.

  3. Kegiatan usaha di PFII, mencakup sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta sektor usaha lainnya.

  4. Kelembagaan PFII, yang meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

  5. Pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

  6. Pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, susunan, dan hukum acara pengadilan.

  7. Dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan PFII.

  8. Pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, meliputi fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Bab tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pelaporan, administrasi perpajakan, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain di wilayah PFII.

  9. Ketentuan khusus PFII, seperti pengaturan perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan.

  10. Ketentuan penutup, yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang PFII serta ketentuan mengenai mulai berlakunya undang-undang tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan, Purbaya: Kalau Fiskal Tertekan
• 11 jam lalu
0
thumb
Tangis Abdel Pecah Kenang Temon, Sebut Tak Sempat Lakukan Ini pada Sang Sahabat
• 6 jam lalu
0
thumb
Evaluasi MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
• 10 jam lalu
0
thumb
Aksi Anak-Anak Warga Binaan di Lapas Main Angklung di Hari Anak Nasional
• 7 jam lalu
0
thumb
Hadirkan Alat Bantu Dengar Hear in Hijab, Wardah Sabet Penghargaan Cannes Lions
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.