Pimpinan DPR: Pelibatan TNI-Polri untuk Awasi Pajak Jangan Buat Rakyat Merasa Diteror

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan dan teror kepada masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.

Karena itu, kebijakan baru tersebut jangan sampai justru mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak

Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan itu tidak mengubah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

"Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," tutur dia.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.

"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.

Dia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi di luar ranah perpajakan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: DJP Gandeng Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator Cek ke Kemenkeu

"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ucap Saan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istri Pembakar 10 Rumah di Lubuklinggau Sujud Minta Maaf ke Tetangga
• 11 jam lalu
0
thumb
Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis
• 7 jam lalu
0
thumb
Militer AS Kembali Mengalami Korban: 1 Orang Tewas, 1 Terluka, 1 Jenazah Tak Dikenal Masih Diidentifikasi
• 10 jam lalu
0
thumb
BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
• 14 jam lalu
0
thumb
Ekuitas Sisa Rp 1,5 Triliun, Waskita (WKST) Tercekik Utang dan Rugi Jumbo
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.