Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.

Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," ujar Yusril, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :
Kata Reza Rahadian soal Transpuan di Nominasi Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI 2023

Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,"kata Yusril

Yusril menjelaskan aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ.

Baca Juga :
Jadi Transpuan, Asha Smara Darra Sempat Konflik dengan sang Ibu

Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.

Dengan demikian, ruang lingkup Perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegas Yusril.

Baca Juga :
Apes! Pria Ini Ajak Kencan Transpuan, Saat Bangun Tidur Uang dan Mobil Raib

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Ini Respons Bahlil
• 33 menit lalu
0
thumb
Yusril Ungkap Alasan Kejagung Belum Menahan Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
thumb
Bandung Rawan Begal, Pemkot Janji Prioritaskan Penerangan Umum di Titik-titik Rawan
• 13 jam lalu
0
thumb
Kylian Mbappe Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Raih Sepatu Emas tapi Pulang Tanpa Senyum
• 13 jam lalu
0
thumb
Emiten Petrokimia Prajogo (TPIA) Kebut Proyek CA-EDC, Progres Konstruksi 72%
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.