Yusril Ungkap Alasan Kejagung Belum Menahan Febrie Adriansyah

eranasional.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi sorotan publik terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Yusril menegaskan proses penegakan hukum tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses tersebut.

“Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Yusril, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan, termasuk dalam mekanisme penetapan dan penahanan tersangka.

Salah satu perubahan penting adalah terbukanya ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan terhadap setiap keputusan penyidik.

“Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa,” katanya.

Ia menjelaskan, penahanan kini tidak lagi menjadi langkah yang otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik harus memiliki dasar yang kuat, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu,” ujarnya.

Yusril menilai pendekatan dalam KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, penyidik dituntut lebih cermat sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

“Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” kata Yusril.

Ia menambahkan, mekanisme praperadilan yang lebih luas merupakan perkembangan positif dalam sistem peradilan pidana karena memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum menahan Febrie Adriansyah meski status hukumnya telah menjadi tersangka.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Oknum Polisi di Wonogiri Ditetapkan Tersangka Pelecehan
• 14 jam lalu
0
thumb
Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris Gantikan Keir Starmer
• 16 jam lalu
0
thumb
Messi: Rasa Sakitnya Sangat Besar, Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
• 8 jam lalu
0
thumb
Bahlil: BBM nonsubsidi berpeluang turun jika tren harga minyak melemah
• 13 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.