Wonogiri: Seorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan E terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak dari rekan kerjanya sendiri.
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban, yang juga merupakan anggota Polres Wonogiri, langsung melaporkan hal tersebut ke polisi pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Awalnya kami menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri. Korban merupakan anak salah satu anggota Polres Wonogiri. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo di Wonogiri, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga :
Polisi Buru 14 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di SampangDalam komunikasi tersebut, Bripka E diduga mengirimkan foto tidak senonoh dirinya kepada korban. Tidak hanya sekali, pelaku melakukan hal itu berulang kali.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf. Kami masih mendalami terhadap kemungkinan adanya korban lain," beber Agung.
Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
Selain berstatus sebagai anggota Polres Wonogiri, Bripka E diketahui merupakan pendiri sebuah pondok pesantren (ponpes) di Wonogiri. Dengan adanya kasus ini, petugas memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan pendidikan para santri di ponpes milik tersangka.
Agung menambahkan, terdapat sekitar 120 santri di bawah asuhan ponpes tersebut. Mayoritas santri berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga berpotensi terdampak secara langsung oleh proses hukum terhadap sang pengasuh.
"Ini menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan para santri tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak sehingga masa depan mereka tidak terganggu," pungkas Agung.





Komentar (0)