PWI Bakal Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan akan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Laporan itu disiapkan setelah beredar video yang memperlihatkan Hotman melontarkan pernyataan yang memicu polemik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Edison menilai, permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum menunjukkan penyesalan yang tulus.

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut.

“Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ucap Edison.

Sebagai bukti awal, PWI membawa rekaman video yang telah beredar luas dan memperlihatkan pernyataan Hotman Paris.

“Video. Video yang telah sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” katanya.

Edison memastikan laporan tersebut akan didaftarkan pada malam itu juga. Sementara terkait pasal yang akan digunakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan penyidik.

“Kami belum bisa memastikan pasalnya, yang pasti ada ada apa unsur yang merendahkan harkat martabat wartawan ya. Apakah itu nanti masuk di Undang-Undang ITE pasal 27A atau 433 KUHP yang baru, 436, nanti biar kami konsultasi ke penyidik mana yang dikenakan ya,” ujar Edison.

Hotman Minta Maaf

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7), Hotman meminta maaf atas ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan kepada wartawan.

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, ucapan itu keluar karena dirinya terpancing emosi lantaran mendapat pertanyaan yang terus berulang dari wartawan dan menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Saat itu, ia tengah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penanganan hukum perkara ASABRI dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie sebagai tersangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ondrej Rudzan dan Adrian Purzycki Gabung Latihan Perdana PSIM, Jean-Paul van Gastel Ingatkan soal Adaptasi
• 6 menit lalu
0
thumb
BNP Paribas AM Akuisisi AXA Investment Managers
• 19 jam lalu
0
thumb
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penculikan Atlet Golf di Jakpus
• 4 jam lalu
0
thumb
Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Botoks
• 5 jam lalu
0
thumb
[FULL] Roy Suryo-Refly usai Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.