JAKARTA, KOMPAS.TV – Roy Suryo buka suara usai hakim menolak praperadilan ke-2 dirinya terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (20/7/2026).
“Beliau memutuskan penetapan tersangka dengan Pasal 32 Undang-Undang ITE itu tidak dapat diterima karena masalah timing, karena masalah waktu,” ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bagi saya lumrah, ada kadang-kadang hakim tunggal itu memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang tidak menyetujui,” lanjutnya.
Baca Juga: Respons Polda Metro Jaya usai Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- jokowi
- joko widodo
- sidang praperadilan






Komentar (0)