Berawal dari satu cuitan kritis, dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati mengalami intimidasi, doxing, hingga pengungkapan titik koordinat. Peristiwa itu menambah panjang catatan kasus teror terhadap para pengkritik pemerintah. Motif doxing yang berulang kali digunakan seolah mencerminkan betapa rentannya perlindungan data pribadi di negeri ini.
Teror itu dialami Nabiyla setelah mengomentari cuitan dari akun bernama @bismillahyuk_ , pada media sosial X, yang membahas soal mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Salah seorang di antaranya diketahui sudah mengabdi selama 27 tahun dan menyandang golongan 3A. Dari Jakarta, ASN itu dipindahkan ke Maluku Utara. Tak hanya itu, jabatannya juga diturunkan menjadi “Pelatihan Teknis” atau setara golongan 2D.
Usut punya usut, mutasi tersebut diduga berkaitan dengan bocornya surat dinas tentang rencana perjalanan Dody ke New York, Amerika Serikat. Dalam surat itu, istri dan putri Dody termasuk bagian dari rombongan delegasi yang dijadwalkan berangkat.
“PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh,” tulis Nabiyla dalam cuitannya merespons kabar mutasi tersebut.
Cuitan Nabiyla mengundang perhatian banyak warganet. Hingga Sabtu (18/7/2026), cuitan itu sudah disaksikan lebih dari 30.000 kali, dicuitkan ulang sebanyak 252 kali, dan disukai 809 kali, sejak dicuitkan pertama kali pada 11 Juli 2026. Kolom komentar cuitan itu juga disambut pendapat warganet lain yang sama-sama jengkel atas kesewenang-wenangan si pejabat negara.
Alih-alih dianggap sebagai koreksi dari warga, cuitan Nabiyla justru berujung menjadi pesan teror. Pada 16 Juli 2026, empat hari setelah cuitan itu dibuat, Nabiyla menerima teror. Hari itu, pukul 14.23, sebuah nomor asing mengirimkan pesan WhatsApp kepadanya. Isi pesan tersebut bernada ancaman, intimidasi, dan doxing atau pengungkapan data pribadi yang memuat informasi tentang dirinya dan keluarganya. Bahkan, si pengirim pesan juga menyertakan titik koordinat lokasi terkini Nabiyla di Google Maps.
Nabiyla mengungkapkan, si pengirim pesan meminta agar cuitan yang diunggahnya tentang mutasi ASN itu dihapus karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Enggan tunduk, ia membalas pesan itu dengan mengirimkan somasi atas sederet teror yang dialaminya.
“Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik/pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum. Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” kata Nabiyla.
Seiring teror itu, dukungan datang bagi Nabiyla dari kampus tempatnya mengajar, yaitu Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dekan FH UGM Dahliana Hasan mengeluarkan pernyataan sikap tertanggal 17 Juli 2026. Ini menjadi bentuk penyikapan kampus atas intimidasi dan ancaman yang berisiko mengekang kebebasan berpendapat.
Dalam pernyataan sikap itu, Dahliana mengecam segala bentuk tindakan intimidatif dan ancaman, dan upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Pihaknya menilai, tindakan itu bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia.
“Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi,” sebut Dahliana.
Selain itu, Dahliana menyatakan akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang dibutuhkan Nabiyla terkait situasi itu. FH UGM juga bakal mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringannya guna memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla benar-benar terlindungi.
“Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita,” kata Dahliana.
Jika ditilik lebih jauh, Nabiyla bukan orang pertama yang mengalami intimidasi dan doxing akibat melontarkan kritik. Sepanjang 2025-2026, teror siber semacam itu marak terjadi dengan sasaran utama kalangan akademisi dan pakar hukum. Pada Juni 2026, pakar hukum tata negara Feri Amsari menerima serangan itu setelah melontarkan kritik tajam atas jalannya pemerintahan. Bentuk serangannya berupa penyebaran data pribadi Feri disertai ancaman kekerasan fisik langsung terhadap istri dan anak-anaknya.
Hal serupa juga dialami peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya pada Januari 2025. Ia menjadi korban doxing setelah memaparkan analisis publik soal laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 Joko Widodo dalam nominasi tokoh terkorup. Imbas pemaparannya itu ialah penyebarluasan dokumen identitas pribadi Diky secara masif pada platform digital oleh jaringan akun anonim.
Pada Juli 2025, Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati giliran mengalami doxing setelah mengunggah video edukasi terkait penggunaan bahaya buzzer politik pada ekosistem demokrasi. Unggahan itu disusul pemajangan foto dan identitas pribadi Neni tanpa izin pada akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat yang berlanjut serangan siber, termasuk peretasan akun pribadi dan kekerasan daring berbasis gender.
Selain kalangan akademisi, warga biasa yang berani bersuara kritis juga dibidik sebagai sasaran tembak, seperti seorang mahasiswa dari Riau bernama Andri. Pada Agustus 2025, data pribadinya dikuliti setelah orasinya yang meminta gelar sarjana sebagai syarat masuk Polri viral di media sosial. Tak hanya itu, ia juga diteror ratusan panggilan nomor asing setiap malam.
Dihubungi terpisah, peneliti Raksha Initiatives, Parasurama Pamungkas mengungkapkan, maraknya teror bermotif intimidasi dan doxing itu untuk membatasi kebebasan berekspresi. Adanya pengungkapan data pribadi sengaja untuk menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran menyoal keselamatan diri. Hilangnya ruang aman itulah yang akan membuat sosok-sosok bersuara kritis itu tidak lagi berani mengutarakan pendapatnya.
“Apalagi komentar Mbak Nabiyla itu sangat wajar. Itu adalah ajakan untuk menempuh jalur yang sah secara hukum karena PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu memang tempatnya untuk memperkarakan ketika sengketa kepegawaian, termasuk yang berbasis kebijakan pemerintah,” kata Parasurama.
Menurut Parasurama, teror yang terus berulang memotret permasalahan serius ihwal manajemen akses data kependudukan. Kebocoran itu menandakan sekaligus kegagalan pemerintah menjamin perlindungan data pribadi bagi penduduknya. Celakanya, tidak ada penegakan hukum atas kasus-kasus rentetan kasus kebocoran data tersebut. Buktinya, data-data itu masih bebas diperjualbelikan secara ilegal dalam situs-situs gelap.
Berkaca dari teror yang dialami Nabiyla, lanjut Parasurama, situasinya diperparah dengan kemampuan peneror untuk mengetahui titik koordinat korbannya. Pihaknya mencurigai penggunaan alat pemantauan yang seharusnya hanya boleh digunakan jajaran aparat untuk kerja penegakan hukum. Ancaman serius mengintai warga apabila alat-alat pemantauan canggih ternyata bisa dikuasai pula aktor-aktor di luar aparat penegak hukum.
“Yang menjadikan masalah ini kompleks adalah, dalam kasus-kasus intimidasi ini kita tidak benar-benar tahu siapa pelakunya. Dalam asumsi bahwa, ancaman muncul sebagai respons atas opini kritis seseorang terhadap kebijakan pemerintah yang buruk. Ini memunculkan asumsi, jangan-jangan pelakunya adalah orang-orang yang bersanding dengan mereka, tanpa perlu kita menyebut entitasnya itu pemerintah atau bukan,” jelas Parasurama.
Parasurama menegaskan, satu-satunya cara efektif mengakhiri keberulangan teror siber itu hanya menjamin penegakan hukum dijalankan. Hanya saja, keberhasilan penegakan hukum itu akan sangat bergantung kehendak politik dari para pemimpin negara ini. Terlebih lagi, regulasi untuk menindak para pembobol data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam hitungan hari, kasus doxing dan teror yang dialami Nabiyla mungkin akan reda dari perbincangan. Tetapi, selama tidak ada penegakan hukum tegas akan kasus kebocoran data pribadi, teror-teror itu akan terus berlanjut. Sudah sepatutnya alarm tanda bahaya dibunyikan akibat kelalaian negara menjaga privasi warganya dan abai menindak pihak-pihak yang menyalahgunakannya. Alerta!






Komentar (0)