REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana meminta publik tidak mengaitkan Presiden RI dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi menyebut, penanganan perkara kasus itu sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, seluruh tahapan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang. Karena itu, Prasetyo menganggap, tidak tepat apabila perkara tersebut dikaitkan dengan RI 1.
Baca Juga
Mangkrak 28 Tahun, Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela di Maluku
BGN Ungkap Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Terlibat Program MBG
Presiden Pimpin Panen Raya: TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Prasetyo tersebut merespons klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan, kliennya merupakan "kebanggaannya Pak Prabowo". Yang dimaksud Hotman adalah status Febrie sebagai ketua pelaksana Satgas PKH. Karena itu, Hotman meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji ulang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Prasetyo pun merespons anggapan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi harus memperoleh izin Presiden Prabowo tidak benar. Menurut dia, mekanisme yang berlaku tidak mengharuskan adanya izin presiden pada tahap pemeriksaan pejabat yang tersangkut kasus.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," kata Prasetyo mengakhiri.
Komentar (0)