JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tiga mega proyek, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Hotman menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara tersebut, sebelum kemudian mengungkap alasan menerima kuasa hukum Febrie.
Langkah Hotman Paris memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Peneliti PUKAT UGM, Zainur Rohman, menegaskan bahwa prestasi seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak memerlukan izin Presiden, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Di sisi lain, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- KRONOLOGI
- HOTMAN PARIS
- EKS JAMPIDSUS






Komentar (0)