JAKARTA, KOMPASTV – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin atau "pamit" kepada Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu.
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga menilai penyidikan terhadap Febrie Adriansyah sudah memiliki dasar kuat setelah ditemukannya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU), Boyamin menilai penyidik tidak cukup hanya mencari asal-usul harta, tetapi juga harus memastikan siapa pemilik sebenarnya.
Menurut dia, dua hal tersebut saling berkaitan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana maupun berperan dalam praktik korupsi.
Ia juga menilai pengakuan Don Rito atas kepemilikan uang dan emas justru memperkuat konstruksi perkara karena salah satu tersangka telah mengakui barang bukti tersebut.
Untuk pernyataan pihak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah simak lengkapnya konpers Hotman Paris di link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=aSgxX7AEKy0&t=1s
https://youtu.be/9N3CB8rr1fk?si=ns_Q4AuGZCCiPQty
https://youtu.be/662KFEiG5_Y?si=vzfB2VFTFzBVw9Ek
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Content Producer: Yuilyana
Host: Muhammad Al Hazmi
Editor: Frashiva Rizaldi
Lead Content: Sadryna Evanalia
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- ZOOMCAST
- febrie adriansyah
- jampidsus
- kpk
- kejagung
- hotman paris






Komentar (0)