Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan dari Polri.
Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat, Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye.
Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.
Selang sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Baca juga: Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga: Hari ini, tersangka Don Ritto dan barang bukti dilimpahkan ke Kejagung
Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Baca juga: Kuasa hukum bantah keterlibatan Don Ritto dalam perkara korupsi
Baca juga: Kejagung periksa eks Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi
Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat, Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye.
Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.
Selang sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Baca juga: Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga: Hari ini, tersangka Don Ritto dan barang bukti dilimpahkan ke Kejagung
Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Baca juga: Kuasa hukum bantah keterlibatan Don Ritto dalam perkara korupsi
Baca juga: Kejagung periksa eks Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi






Komentar (0)