Jakarta, VIVA – Penetapan admin akun parodi @TheKerupuk sebagai tersangka usai mengunggah meme menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia.
Mereka mendesak Polri menghentikan proses hukum dan segera membebaskan yang bersangkutan tanpa syarat.
Amnesty menilai perkara itu bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan terhadap admin akun tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut dia, saat dibawa aparat kepolisian, yang bersangkutan masih berstatus saksi dan disebut tidak diperlihatkan surat penangkapan.
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Usman menegaskan, satir, parodi, maupun meme politik merupakan bagian dari ekspresi damai yang tidak seharusnya dipidana. Karena itu, ia menilai penggunaan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut Amnesty, menyatakan keributan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.
Atas dasar itu, Amnesty meminta Polri memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota menghentikan penyidikan sekaligus membebaskan admin akun tersebut.
"Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Usman.
Tak hanya itu, Amnesty juga mendesak pemerintah bersama DPR segera merevisi pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai melalui media sosial.
Menurut Usman, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya menyebut sekitar 10 anggota kepolisian membawa admin akun @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 14 Juli 2026. Saat itu, yang bersangkutan disebut masih berstatus sebagai saksi.






Komentar (0)