JAKARTA, KOMPAS — Selama lima tahun terakhir, tren permohonan pelindungan di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban terkait tindak pidana kekerasan seksual terus meningkat secara signifikan. Bahkan, pada semester pertama tahun 2026, permohonan pelindungan kasus kekerasan seksual menempati urutan kedua tertinggi secara nasional.
Meski demikian, hak pemulihan korban masih terkendala oleh rendahnya realisasi pembayaran restitusi dari pelaku kejahatan. Data Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama periode 1 Januari hingga 13 Juli 2026, terdapat 982 permohonan pelindungan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kekerasan Seksual Anak.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dengan 795 permohonan, sementara kekerasan seksual pada dewasa mencapai 187 permohonan. Mayoritas pemohon atau korban adalah perempuan sebanyak 852 orang, sisanya korban laki-laki yang berjumlah 130 orang.
Setiap tahun korban kekerasan seksual semakin banyak dan membutuhkan penambahan yang sangat besar untuk memberikan restitusi kurang bayar dan Dana Bantuan Korban.
”Pada semester pertama 2026 ini, jenis permohonan tertinggi adalah pelindungan dan restitusi secara bersamaan, yakni sebanyak 459 permohonan,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, dalam media briefing bertajuk ”Dinamika Pelindungan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dan Peran Media dalam Mendukung Pemulihan Korban” di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026).
Dari situasi tersebut, LPSK menemukan ketimpangan yang sangat besar antara perhitungan kerugian korban dengan putusan pengadilan dan eksekusi pembayarannya. Pada semester pertama tahun 2026, dari hitungan LPSK nilai restitusi bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan seksual anak mencapai Rp 14,1 miliar.
Namun, nilai yang diakomodasi dalam tuntutan jaksa penuntut umum hanya Rp 1,3 miliar. Namun, angka yang diputus oleh hakim sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun nilai restitusi yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku kepada korban hanya Rp 87,6 juta atau kurang dari satu persen dari total perhitungan awal LPSK.
Sri Nurherwati berharap media mendukung sosialisasi secara masif kepada masyarakat, terkait urgensi dana bantuan korban (DBK). DBK menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi ketimpangan pembayaran restitusi.
”Setiap tahun korban kekerasan seksual semakin banyak dan membutuhkan penambahan yang sangat besar untuk memberikan restitusi kurang bayar dan Dana Bantuan Korban,” kata Sri Nurherwati.
Namun dalam praktik di lapangan, meskipun banyak kasus kekerasan seksual diproses hukum. Namun, ketika vonis dijatuhkan, tidak semua pelaku mampu membayar restitusi.
Kondisi tersebut bisa dijawab, menurut Veronica dan Sri Nurhewati, salah satunya dengan konsep DBK yang menggandeng pihak masyarakat, atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta filantropi.
Untuk mewujudkan DBK dari masyarakat, perusahaan, dan filantropi. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, kuncinya pada tata kelola yang transparan.
”Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip penting untuk menyajikan laporan yang transparan kepada masyarakat, bagaimana dana-dana yang diberikan para pemberi dana untuk memberikan Dana Bantuan Korban,” ucap Veronica.
Salah satu solusi, menurut Veronica, adalah menghadirkan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) LPSK sebagai ”one stop solution” bagi korban. ”UPTD ini diharapkan bisa menjadi satu unit layanan terpadu. Yang penting ada ruang aman untuk berteduh dulu, sehingga dari situ kita bisa berbicara tentang kolaborasi. Saat ini kita tidak bisa bekerja sendiri, memang harus kolaborasi,” ujarnya.
Dalam praktik selama ini, lanjut Sri Nurherwati, LPSK kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan darurat berupa surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit untuk memastikan korban mendapat penanganan medis segera.
Analis Hukum Ahli Muda LPSK, Sandra Anggita, mengungkapkan DBK merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual yang diamanatkan oleh UU TPKS dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025.
”Dana Bantuan Korban dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban, dan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan pemulihan,” ucap Sandra.
Kompensasi restitusi kurang bayar ini diberikan ketika putusan pengadilan mengenai restitusi tidak dapat dibayar penuh oleh terpidana. Kondisi tersebut, bisa terjadi karena pelaku benar-benar tidak mampu secara finansial, atau hasil lelang sita jaminan harta kekayaannya tidak mencukupi untuk menutupi nilai restitusi yang ditetapkan hakim.
Adapun sumber pendanaan DBK tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Regulasi membuka ruang pendanaan dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta sumber-sumber sah lain yang tidak mengikat.






Komentar (0)