jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengkritik keras sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak konsisten dan tidak transparan dalam menjelaskan status hukum mantan Jampidsus, FA, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sikap Kejagung yang dinilai plin-plan tersebut dianggap telah memicu kebingungan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menegaskan bahwa ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang kini tengah menjadi sorotan nasional.
"Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah, Sebagian Pernah Bertugas di KPK
Hariri menduga ada faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di internal korps adhyaksa yang membuat penanganan kasus ini terkesan gamang.
Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya
"Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," cecar Hariri.
Menurutnya, ketidakkonsistenan informasi ini berdampak fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Hariri mengingatkan bahwa perkara ini merupakan atensi besar publik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika di lembar siaran pers.
"Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan. Padahal, kasus ini menjadi atensi besar publik. Ketidakpercayaan masyarakat harusnya dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," tegasnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)