Seusai melaporkan hasil capaian kinerja dan laporan keuangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025 pada Rabu (15/7/2026), Menteri PAN-RB Rini Widyantini langsung diberondong kritikan tajam dari Komisi II DPR. Kritik tersebut menyoroti mentalitas dan budaya kerja yang dinilai masih melekat kuat di sebagian aparatur sipil negara.
Kritikan keras itu salah satunya disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufik, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Awalnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa realisasi anggaran tahun 2025 telah mencapai lebih dari 97,98 persen dari total pagu sebesar Rp 314 miliar. Ia juga memaparkan kinerja Kementerian PANRB yang telah berhasil meningkatkan tujuh capaian strategis.
Capaian tersebut di antaranya adalah implementasi Reformasi Birokrasi Tematik, pembentukan 305 Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga penguatan sistem merit dan transformasi digital melalui Digital Public Infrastructure (DPI).
“Reformasi birokrasi adalah fondasi untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif. Di tengah keterbatasan anggaran, Kementerian PAN-RB tetap berkomitmen mengelola APBN secara akuntabel,” ungkap Rini.
Meski mengapresiasi capaian yang dipaparkan Menteri PAN-RB tersebut, Rifqinizamy yang memimpin rapat menilai capaian tersebut belum berdampak efektif terhadap roda pemerintahan secara keseluruhan. Ia mencontohkan, berdasarkan Government Effectiveness Index (GEI), Indonesia baru berada di posisi 82 dari 193 negara. Bahkan, indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) menunjukkan posisi Indonesia cukup mengkhawatirkan, yakni berada pada peringkat 115 dari 180 negara.
Rifqinizamy menilai proses digitalisasi saat ini baru sebatas mengubah media kerja, tanpa dibarengi dengan perubahan budaya kerja para ASN.
“Digitalisasi sudah kita lakukan, tetapi kenapa kemudian performanya belum berubah? Mungkin bisa jadi digitalisasi kita baru mengalihkan dari analog menjadi digital. Ekosistem digitalnya belum berubah, mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih absen, pulang, ngopi, sore absen lagi,” ujarnya.
Menurut ia, pola kerja yang formalitas ASN, yakni hanya memenuhi daftar hadir harian telah menimbulkan beban anggaran, terutama bagi pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung pola pikir sebagian besar ASN bahwa kehidupan mereka sepenuhnya ditanggung negara karena telah menjadi pegawai pemerintah. Bahkan, setelah pensiun pun masih ditanggung negara. Padahal, uang pensiun yang didapatkannya itu belum tentu sebanding dengan efektivitas kinerjanya selama mengabdi menjadi aparatur negara.
“Nah, ini yang sekarang jadi beban kita di daerah. Semua kemarin, gubernur, bupati, wali kota undang ke sini. (Mereka) mau memberhentikan (PNS atau PPPK), enggak ada indikatornya. Enggak diberhentikan atau tidak ditinjau, jadi beban,” ucap Rifqinizamy.
Ia juga membandingkan performa manajemen ASN di pemerintahan dengan sektor swasta. Di sektor swasta, setiap karyawan dituntut untuk terus kompetitif demi mempertahankan posisinya, hal ini dirasanya berbanding terbalik dengan para ASN.
“Kita ke depan mungkin, Ibu Menpan-RB dan bapak ibu sekalian yang hadir di ruangan ini, perlu meningkatkan sedikit KPI (Key Performance Indicator) kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Rifqinizamy.
“Karena itu ini PR (pekerjaan rumah) kita semua, kita kan sudah memasukkan dalam Prolegnas RUU ASN ke depan. Agar nanti di RUU ASN itu coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif kok, pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif? Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu,” lanjutnya.
Rifqinizamy lantas mendorong pemerintah untuk meningkatkan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) sehingga bisa memperbaiki mentalitas ASN tersebut. Sistem kerja berbasis KPI yang jelas tersebut juga akan sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.
“Jadi, orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini sepakat bahwa orientasi kerja birokrasi harus bergeser dari sekadar menggugurkan kewajiban administratif menjadi orientasi hasil. Untuk itu, KPI yang diterapkan tidak boleh hanya bersifat perorangan, melainkan harus berbasis dampak langsung yang dirasakan masyarakat.
"Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu untuk memperhatikan KPI tetapi KPI juga bukan KPI perorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa ASN bisa diberhentikan jika kinerjanya tidak sesuai target yang telah ditetapkan. Untuk memantau target ASN itu, BKN telah menerapkan sistem e-kinerja harian yang memantau capaian kerja ASN di 100 instansi.
Lewat e-kinerja, BKN dapat memantau apa yang telah dikerjakan oleh para ASN. Jika ASN tersebut malas, makan capaian kinerjanya tidak akan tercatat dalam sistem itu. Ia juga meminta Komisi II DPR agar dapat mendorong pemerintah daerah di konstituennya masing-masing untuk turut menerapkan sistem e-kinerja yang dikembangkan BKN tersebut.
Sebab, penerapan e-kinerja harian akan membantu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, sistem ini dapat menjadi dasar evaluasi karier ASN berdasarkan capaian kinerja, bukan penilaian subjektif pimpinan.
“Nanti, Bapak/Ibu, ini bisa terjadi seleksi alamiah. Ketika dia tidak bisa berkinerja, itu yang akan menghentikan kariernya bukan pimpinannya, tapi kinerja yang bersangkutan, karena tidak muncul di dalam sistem," ujar Zudan.
Dengan mekanisme tersebut juga akan menciptakan proses seleksi yang berjalan secara alami melalui rekam jejak kinerja pegawai. “Jadi kalau ada ASN yang malas, dalam satu hari tidak berkinerja apapun, maka bisa terbaca dalam sistem,” ujar Zudan.






Komentar (0)