JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan alasan pihak kepolisian menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah sudah ada pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan eks Jampidsus itu sebagai tersangka.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Namun, Kabid Humas tak menyampaikan secara tegas mengenai pemeriksaan terhadap eks Jampidsus sebelum penetapan tersangka.
Kombes Budi selanjutnya meminta kepada masyarakat agar menghormati dan memberi ruang pada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihak kejaksaan sudah memanggil Febrie atau FA.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain memanggil eks Jampidsus tersebut, kata Anang, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya.
Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- polda metro jaya
- tersangka
- kejagung






Komentar (0)