Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penanganan kasus ASABRI. Perkara itu diungkap oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Termasuk barang bukti dan tersangka lain, yakni pengacara Don Ritto.
Meski perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie belum diperiksa. Baik sebagai saksi maupun tersangka.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," tutur Budi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Lebih lanjut Budi meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut. Ia meyakini prosesnya akan berlangsung secara transparan.
"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang," kata Budi.
"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," tambahnya.






Komentar (0)