Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Misteri di balik aksi penusukan brutal yang menimpa seorang pemuda bernama Mamat Godril di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kamis (16/7/2026) sore akhirnya terkuak.
Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap motif utama di balik tindakan sadis tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terbaru, pertumpahan darah ini dipicu oleh ketersinggungan akibat pengaruh minuman keras (miras).
Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku, Muh Reza Fahlevi alias Bejat, tengah menenggak miras bersama dua rekannya di Kertoharjo Gang 14, RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.
Situasi yang awalnya tenang mendadak memanas ketika korban datang bersama seorang temannya dengan maksud untuk bertamu.
Saat korban mencoba menanyakan sesuatu secara baik-baik, pelaku yang sudah mabuk berat justru merespons dengan umpatan kasar.
“Di situ terjadi umpatan terhadap korban, sehingga korban merasa tersinggung dan akhirnya terlibat cekcok mulut hingga berujung penusukan menggunakan pisau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto.
Melihat amukan pelaku yang semakin membabi buta, rekan korban langsung berlari menjauh dari lokasi kejadian untuk mencari pertolongan dari warga sekitar.
Selain Mamat Godril, polisi mengungkap bahwa ada satu korban lain berinisial F (Fiki) yang juga terkena sabetan senjata tajam. Fiki yang merupakan teman dari pelaku sendiri terpaksa dilarikan ke RS HA Zaky Djunaid akibat luka di perut saat mencoba melerai.
“Korban yang satunya (Fiki) saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Djunaid. Dia sebenarnya merupakan teman dari pelaku sendiri. Namun, pada saat kejadian, ia berniat baik untuk melerai pertikaian tersebut tetapi justru terkena sabetan pisau dari pelaku,” bebernya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku Bejat memang dikenal kerap membawa sebilah pisau dalam aktivitas kesehariannya.
Hingga kini, korban utama Mamat Godril dilaporkan masih belum sadarkan diri di Ruang ICU RS Siti Khodijah setelah selesai menjalani operasi besar. Polisi terus berkoordinasi dengan tim medis untuk memantau ketat kondisi perkembangan kedua korban.
Atas tindakan brutalnya tersebut, pelaku terancam bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Penyidik kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan berat.
Berdasarkan aturan hukum baru tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga lima tahun.
“Untuk korban utama saat ini sudah selesai menjalani operasi, namun masih berada di ruang ICU dan kondisinya belum sadarkan diri. Sementara untuk pelaku, saat ini sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Rekam jejak pelaku juga terungkap cukup kelam karena statusnya yang merupakan seorang residivis kasus kekerasan serupa.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Muh Reza Fahlevi pernah ditahan atas kasus penganiayaan berat di wilayah Landungsari pada tahun 2019. Kala itu, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun sebelum akhirnya kembali berulah. (em-aha)






Komentar (0)