JAKARTA, KOMPAS – Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto disebut sebagai sosok yang arogan dan juga angkuh. Sikap ingin menang sendiri itu membuat sejumlah koleganya merasa tidak nyaman hingga enggan menghadiri rapat pleno rutin. Bahkan, Hery juga kerap mengintervensi wewenang komisioner lain ketika menjabat anggota Ombudsman RI.
Ihwal sikap Hery itu diungkap oleh mantan koleganya, Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 Bobby Hamzar Rafinus, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/7/2026). Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2025 dengan terdakwa bekas Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Dalam kasus ini, Hery didakwa telah menerima uang dari sejumlah perusahaan pertambangan terkait dengan pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI sesuai dengan permintaan perusahaan pertambangan. Hery disebut menerima total uang suap mencapai Rp 4,8 miliar ketika ia masih menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Sementara dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mulanya membacakan salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bobby terkait dengan kesan pribadi saat pertama kali bertemu dengan terdakwa Hery Susanto.
Dalam BAP tersebut Bobby menyampaikan, “Waktu pertama saya bergabung di Ombudsman tahun 2021 saya kaget bertemu dengan tersangka saat itu masih terdakwa yang arogan, keras, dominan, mempunyai ambisi yang kuat untuk memimpin dan menempuh segala cara untuk mencapai tujuan sehingga saya mempunyai inisiatif untuk bertanya kepada Antoni Hilman karena pernah satu organisasi di HMI, bahwa Antoni membenarkan kepribadian tersangka Heri Susanto memang seperti itu.”
Bobby membenarkan isi pernyataannya dalam BAP tersebut. Ia menceritakan, selama lima tahun menjadi kolega di Ombudsman RI, Hery cenderung menampakkan sikap arogan dan ingin menang sendiri selama menjalankan tugas kepemimpinan. Ketegangan kadang muncul dalam dinamika pengambilan keputusan, baik yang berkaitan dengan perumusan kebijakan maupun hal teknis organisasi.
Bahkan, saat terjadi silang pendapat dalam rapat pleno, Hery tetap cenderung bersikap keras dengan memaksakan pandangan pribadinya.
“Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu antara lain menurut hemat saya sudah tidak wajar, apakah itu dalam pengertian ungkapan-ungkapan misalnya 'saya sudah khatam', 'saya sudah tahu banyak' misalnya ya. Lalu 'saya akan mengerahkan ya anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui’ misalnya. Jadi hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan itu memiliki sifat yang arogan dan ingin menang sendiri, demikian,” ujar Bobby.
Mendengar pernyataan saksi itu, kuasa hukum dari terdakwa Hery Susanto menyatakan keberatan. Sebab, apa yang disampaikan Bobby itu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara.
“Ini kami juga melihat lebih kepada subjektif dari Saudara saksi. Terima kasih Yang Mulia,” katanya.
“Mohon izin Yang Mulia, pertanyaan ini ada dalam BAP. Kami hanya mendalami di BAP ini karena ada dalam BAP dan tadi pun juga berkaitan dengan saksi yang pertama yang mengatakan bahwa ada intervensi,” ucap Jaksa.
Meski demikian, hakim tetap meminta jaksa untuk meneruskan kembali pertanyaannya. “Nanti gini aja kalau memang tidak benar silakan disanggah oleh terdakwa gitu aja ya. Kalau tidak benar silakan disanggah,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Bobby melanjutkan, Hery juga kerap mencampuri wilayah kerja di luar wewenangnya, seperti Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU Dumas). Salah satunya dengan mendesak agar laporan dari PT Toshida Indonesia segera dibawa ke rapat pleno pimpinan. Sebagai pengampu KU Dumas, Bobby berkeberatan atas permintaan tersebut. Apalagi, tim teknis saat itu masih dalam proses mengumpulkan bahan kajian dan bukti-bukti.
Menurut Bobby, seorang pimpinan Ombudsman tidak dibenarkan mengintervensi atau mempertanyakan kinerja keasistenan utama yang berada di bawah pengawasan pimpinan lain. Hal tersebut didasarkan pada tata kerja lembaga yang bersifat kolektif kolegial dengan mematuhi asas kepatutan, keseimbangan, serta kerahasiaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
“Nah karena yang berwenang untuk melanjutkan laporan masyarakat ke rapat pleno itu bukan terdakwa. Nah pertanyaannya siapa yang berwenang untuk melanjutkan laporan ke tahap rapat pleno tadi?
“Saya sebagai pengampu,” jawab Bobby
“Terdakwa punya wewenang itu tidak?,” tanya jaksa kembali
“Tidak,” ujar Bobby.
Tak hanya itu, sikap arogan dan angkuh Hery Susanto juga disebut menjadi salah satu pemicu tidak kuorumnya rapat pleno di lembaga pengawas pelayanan publik dalam satu hingga dua tahun terakhir. Sesuai aturan, dari total sembilan anggota Ombudsman, rapat pleno idealnya dihadiri minimal enam anggota untuk memenuhi syarat kuorum.
“Dalam praktiknya sekitar 1-2 tahun terakhir itu ketentuan kuorum 6 orang itu sering tidak terpenuhi. Tapi dalam rangka kami menjaga pelayanan kepada masyarakat khususnya memastikan bahwa laporan mereka itu diterima dan dikerjakan dan diselesaikan, maka kami tetap melaksanakan rapat meskipun jumlahnya tidak sesuai dengan kuorum,” kata Bobby.
“Oke sebentar ya. Kenapa tidak terpenuhi kuorum itu sebabnya apa? Agar tidak menyalahkan satu pihak, kan mana tahu memang yang enggak datang itu memang ada halangan gitu,” tanya hakim memastikan.
“Iya, kalau saya mendengar dari mereka yang 1-2 tahun terakhir itu jarang hadir itu memang faktor dari perilaku Pak Hery Susanto itu menjadi faktor yang mereka menjadi enggan untuk hadir pada rapat-rapat pleno,” ucap Bobby.
“Itu mereka katakan sendiri ke saksi ya?,” tanya hakim untuk memastikan.
“Langsung kepada saya. Memang ada alasan seperti itu,” jawab Bobby.






Komentar (0)