Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.

Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa langganannya.

“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.

Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, saat menjalani sidang putusan, Rabu (15/7/2026), di PN Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Atas putusan itu, Nur Hasanah melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Hal itu juga disampaikan oleh Hasanudin Tandilolo Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artinya, Ketua Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.

“Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukam banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Penggelapan Uang 1,2 Miliar oleh Terapis Spa Surabaya

Untuk diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Sementara itu, Zulfan Badrun pengacara terdakwa merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim. Dia menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan terdakwa.

“Karena dalam fakta persidangan, korban telah menerima permintaan maaf terdkawa. Juga kami merasa Majelks Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa mempunyai anak yanh masih kecil,” tutupnya.

BACA JUGA: Staff Hotel di Surabaya Juga Hadir Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan 1,2 M oleh Terapis Spa

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.

Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024. Hal ini didasarkan sesuai hasil riwayat rekening korban yang dicetak oleh korban.

Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.(kir/rid)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ESI Proyeksikan Limbah HPAL RI Capai 1,4 Miliar Ton di 2035
• 3 jam lalu
0
thumb
RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
• 3 jam lalu
0
thumb
Catat Jadwal Stock Split MLPT 1:25
• 10 jam lalu
0
thumb
SPBUN Nusantara XII Gelar Workshop Coffee Cupping, Perkuat Kompetensi Pekerja
• 11 jam lalu
0
thumb
Harga Biosolar B50 Cuma Rp6.800/Liter
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.