Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya janji mencopot jajaran struktural jika aduan masyarakat lewat hotline tidak ditangani lebih dari 24 jam.
Penanganan itu berlaku untuk aduan yang menjadi wewenang pemkot tanpa melibatkan instansi lain.
“Karena kita sudah mengatakan laporan di dalam hotline itu harus 1 x 24 jam. Harus dieksekusi. Kalau yang bisa dieksekusi ya. Tapi kalau yang membutuhkan sesuatu yang berhubungan dengan pihak lain, kita enggak bisa,” ungkapnya usai apel pengarahan ke seluruh ASN di Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Aduan yang bisa langsung ditangani misalnya jalan berlubang. Sementara aduan soal sengketa tanah butuh waktu.
“Dari saya juga enggak mungkin memberikan sanksi kepada kepala dinas ya atau strukturalnya Pemkot. Kita kan lihat jamnya jam berapa (aduan masuk ke hotline). Kalau itu berhubungan dengan pemerintah kota langsung bisa kita selesaikan. Tapi kalau yang membutuhkan waktu seperti dengan tempat lain, ya kita harus ditentukan tanggal berapa. Ditemuin sama BPN seumpama tanggal berapa. Karena kita tidak bisa mengambil alih yang itu berhubungan dengan BPN,” bebernya.
Hotline untuk memfasilitasi aduan itu, kata Eri untuk memastikan jajarannya menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Dalam apel tadi, Eri juga berencana minta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) membuat hotline pribadi dan menuntaskan aduan.
“Kalau dia masih ada hotline, berarti masalah di lapangan belum selesai. Kan tadi saya bilang, kalau bisa yang namanya lurah, camat itu kepala dinas setiap dinas punya hotline-nya masing-masing,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap kepala OPD bertanggungjawab terhadap kontrak kinerja. Siap mundur dari jabatan jika tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Eri minta kepala OPD bertindak tegas terhadap pelanggaran, dengan mengajak satgas preman yang sudah diresmikan pemkot.(lta/ris/ipg)





Komentar (0)