Hati-Hati Bupati Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara !

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kepala daerah yang masih menerapkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka dapat dikenai sanksi pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional.

"Kalau bupati atau kepala daerah masih open dumping, masih buang sampah sembarangan, dia bisa dipenjara. Tidak hanya korupsi, tapi gara-gara sampah juga bisa masuk penjara," ujar Zulhas dalam acara yang digelar Metro TV.
 
 

Baca juga:   Indonesia Kejar Solusi Sampah Lewat Teknologi Waste to Energy, Target Rampung 2029

Zulhas mengatakan pemerintah tengah melakukan reformasi besar-besaran dalam pengelolaan sampah. Ia menargetkan sekitar 80 persen persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada 2029, sementara sisanya dituntaskan secara bertahap setelah tahun tersebut.

Menurutnya, salah satu hambatan terbesar selama ini adalah regulasi yang terlalu rumit sehingga menghambat investasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Proses perizinan yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian, pemerintah daerah, hingga DPRD kini disederhanakan menjadi hanya tiga regulasi utama sesuai arahan Presiden.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pengelolaan sampah untuk mengawal proyek-proyek strategis. Saat ini terdapat 24 proyek pengolahan sampah skala besar yang sedang berjalan, terutama untuk kota-kota dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.

Sementara itu, untuk daerah dengan volume sampah lebih kecil, pemerintah menyiapkan berbagai alternatif teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, daur ulang (recycle), hingga teknologi yang dikembangkan perguruan tinggi di Indonesia.

Zulhas menegaskan penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Seluruh pihak, mulai dari perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit hingga rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan aturan disertai sanksi menjadi kunci agar target penyelesaian persoalan sampah nasional dapat tercapai.

"Kalau tidak ada penegakan aturan, akan sulit menyelesaikan masalah sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun," kata Zulhas.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dapur MBG di Mojokerto Gagal Beroperasi gegara Perabotan Digondol Maling
• 17 jam lalu
0
thumb
Kementerian Investasi Gagal Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar, Ini Penyebabnya
• 21 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi ASN Kementerian PU Imbas Surat Dinas ke AS Bocor
• 19 jam lalu
0
thumb
Sektor Tambang Kaltim Tersandung Hujan dan Redupnya Permintaan Global
• 23 jam lalu
0
thumb
Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp85,58 Triliun Sampai Juli 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.