Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Advertisement
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip Kamis (16/7/2026).
Sebelum status tersangka ditetapkan, Febrie pun telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Lalu bagaimana nasib Eks Jampidsus Febrie?





Komentar (0)