JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, Ayah, dan tim lainnya menyampaikan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.
Menurut Refly Harun, Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE. Tim kuasa hukum juga menilai keterangan ahli dari pihak termohon hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo memperlihatkan ijazah doktor asli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membantah tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu.
Ia menegaskan telah mengikuti seluruh proses akademik hingga wisuda dan menyatakan pihak UNJ telah memastikan ijazah tersebut sah. Roy Suryo juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah terkait keabsahan ijazahnya.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kubu roy suryo
- praperadilan kedua






Komentar (0)