FULL! Komentar Roy Suryo, Refly-Gofur Soal Praperadilan Saksi & Ahli, Kritik Bukti Pasal 32 UU ITE

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, Ayah, dan tim lainnya menyampaikan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.

Menurut Refly Harun, Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE. Tim kuasa hukum juga menilai keterangan ahli dari pihak termohon hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo memperlihatkan ijazah doktor asli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membantah tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu.

Ia menegaskan telah mengikuti seluruh proses akademik hingga wisuda dan menyatakan pihak UNJ telah memastikan ijazah tersebut sah. Roy Suryo juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah terkait keabsahan ijazahnya.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • kubu roy suryo
  • praperadilan kedua
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi Kepala SMKN 1 Teluk Dalam
• 19 jam lalu
0
thumb
Kawung, Parang, Truntum: Ketika Sehelai Batik Menyimpan Doa dan Filosofi Hidup
• 23 jam lalu
0
thumb
Waketum PBNU Tegaskan AD/ART Larang Rangkap Jabatan Ketum PBNU
• 6 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Genjot Pemulihan Pascabencana di Sumut, Letjen Richard Tampubolon Pastikan Penyintas Segera Punya Huntap
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil ASN BPK Jadi Saksi Seusai Geledah Rumah Bobby Rizaldi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.