Waketum PBNU Tegaskan AD/ART Larang Rangkap Jabatan Ketum PBNU

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni menegaskan bahwa larangan mengenai rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU diatur dalam ART organisasi.

"Ada ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan diatur di dalam ART Pasal 51 ayat (6) dan Perkum No. 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan," kata Amin kepada wartawan, Rabu (15/7).

Amin menjelaskan, hal itu bukan aturan yang baru dibuat. Melainkan, keputusan dalam Muktamar ke-34 tahun 2021.

Saat ditanyai mengenai mekanisme pendaftaran calon ketua umum, Amin menuturkan, kedaulatan berada sepenuhnya dalam pengurus wilayah dan pengurus cabang yang berhak mengajukan.

"Di NU tidak ada mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum. Tapi PWNU dan/atau PCNU dan/atau PCINU sebagai pemegang kedaulatan lah yang berhak mengajukan calon Ketua Umum," ujarnya.

Lebih jauh, Amin menegaskan, tata tertib pemilihan akan diatur lebih lanjut pada saat Muktamar.

"Tata tertib Pemilihan akan mengatur syarat dukungan minimal seseorang dianggap sah sebagai (bakal) calon, yang memenuhi syarat minimal dan syarat-syarat lainnya berhak dipilih pada Tahap Pemilihan Ketua Umum," tandas dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asmo Sulsel Gelar Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 di Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Ambon
• 23 jam lalu
0
thumb
Arsip Foto ”Kompas” : Husein Sastranegara, Membuka Kembali Gerbang Udara Bandung
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Bright Gas 5,5 Kg Resmi Turun Jadi Rp103 Ribu, Berlaku Mulai 14 Juli 2026 di Pulau Jawa
• 5 jam lalu
0
thumb
Pendampingan dari Pemprov Jateng, Ekonomi Desa Ayamputih di Kebumen Bangkit
• 21 jam lalu
0
thumb
BI: Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$444 M di Akhir Mei 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.